Sedan Bakal Dicoret dari Barang Mewah
Mobil sedan mengalami penurunan penjualan karena terkena dalam aturan pajak barang mewah.
Disepensasi Mobil Baru Euro4 Selama 24 Bulan
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah akan menyesuaikan regulasi mobil jenis sedan dengan type SUV dan MPV sehingga sedan tidak lagi termasuk barang mewah. "Jadi ini sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan untuk disamakan antara MPV, SUV, dan sedan sehingga nanti industri otomotif bisa memproduksi sedan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (21/7).
Hal itu disampaikan usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wapres yang juga turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Airlangga menyatakan, sedan memiliki pasar yang bagus di luar negeri. Tahun ini ekspor otomotif untuk kuartal pertama juga meningkat 30 persen sehingga jika produksi sedan meningkat maka potensi ekspor akan lebih tinggi. “Mobil sedan terkena dalam aturan pajak barang mewah sehingga penjualannya menurun. Ke depan, pajaknya akan diharmonisasi,” tambah Airlangga.
Selain membahas tentang penyesuaian regulasi sedan, dalam pertemuan itu juga membicarakan tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro4 dan roadmap kendaraan hibrida sampai listrik. Menurut dia, Kemenperin sedang menyusun roadmap dan disesuaikan dengan tarif karena mobil hybrid akan lebih mahal sebab dibanderol dua mesin yaitu mesin konvensional dan mesin listrik.
"Prioritas Kemenperin hybrid karena lebih sederhana sebab hybrid internal charging sehingga tidak membutuhkan infrastruktur tambahan listrik. Untuk mobil listrik, kami mendorong untuk pengembangan teknologi baterainya dulu," ujar dia.
Sementara itu terkait penerapan standar Euro4, pemerintah menyepakati memberikan dispensasi selama 24 bulan bagi mobil baru berbahan bakar bensin yang sebelumnya 18 bulan. "Permintaan kami 24 bulan untuk mobil baru dan 48 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi dan disetujui, jadi ada dispensasi nanti," kata Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi.
Sebelumnya, dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah dispensasi diberikan untuk mobil baru berbahan bakar bensin 18 bulan dan 18 bulan untuk mobil yang sedang diproduksi sedangkan untuk mobil diesel 48 bulan baik baru maupun lama.
"Kami menyetujui bahwa mobil baru bensin 18 bulan tidak masalah, mobil diesel 48 bulan baru maupun yang diproduksi tidak masalah. Tapi mobil bensin yang masih diproduksi 18 bulan agak sedikit masalah, karena beberapa kendaraan ini yang kandungan lokalnya telah tinggi harus diproduksi dalam 18 bulan dalam kondisi Euro 4 agak kesulitan," kata dia.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengharapkan Euro4 bisa diterapkan sebelum Asean Games 2018. "Industri sudah menyatakan kesanggupannya sehingga tinggal nanti pelaksanannya bagaimana industri dan supliernya, tier 1, tier 2 untuk menyesuaikan," ujar Airlangga. *ant
Komentar