Jajaran Bawaslu di Bali Diingatkan Paham Produk Hukum
DENPASAR, NusaBali - Pemahaman produk hukum menjadi senjata penting yang harus dikuasai dalam fungsi pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahapan pemilihan umum (pemilu).
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan di hadapan jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu bertempat di Wyndham Tamansari Jivva Resort Bali, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (20/1).
Menurut Sutrawan, produk hukum yang harus dipahami bukan cuma Undang-undang Pemilu dan produk hukum yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu saja, namun juga produk hukum lainnya yang berkaitan dan berpengaruh terhadap proses kepemiluan.
“Bukan cuma Undang-undang Pemilu dan peraturan dari Bawaslu dan KPU, tapi harus juga mendalami seluruh produk hukum yang berkaitan dalam proses kepemiluan, seperti Undang-undang ASN, ITE, dan banyak lagi,” ujar Sutrawan dalam acara yang juga dihadiri anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma.
Bukan tanpa alasan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menganalogikan bahwa hukum akan memberikan penerangan dalam kegelapan permasalahan yang dihadapi, terkhusus dalam tugas dan fungsi Bawaslu yang diamanatkan undang-undang.
“Hukum menjadi lentera penerang dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh Bawaslu, baik itu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, sengketa proses dan hasil, semua diatur dalam regulasi,” ucap Sutrawan. 7 cr78
Menurut Sutrawan, produk hukum yang harus dipahami bukan cuma Undang-undang Pemilu dan produk hukum yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu saja, namun juga produk hukum lainnya yang berkaitan dan berpengaruh terhadap proses kepemiluan.
“Bukan cuma Undang-undang Pemilu dan peraturan dari Bawaslu dan KPU, tapi harus juga mendalami seluruh produk hukum yang berkaitan dalam proses kepemiluan, seperti Undang-undang ASN, ITE, dan banyak lagi,” ujar Sutrawan dalam acara yang juga dihadiri anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma.
Bukan tanpa alasan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali tersebut menganalogikan bahwa hukum akan memberikan penerangan dalam kegelapan permasalahan yang dihadapi, terkhusus dalam tugas dan fungsi Bawaslu yang diamanatkan undang-undang.
“Hukum menjadi lentera penerang dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh Bawaslu, baik itu proses pencegahan, penanganan pelanggaran, sengketa proses dan hasil, semua diatur dalam regulasi,” ucap Sutrawan. 7 cr78
Komentar