Pembawa Shabu yang Dijuk ternyata Oknum Satpol PP
NEGARA, NusaBali - Pembawa benda diduga narkotika jenis shabu yang diamankan Polres Jembrana saat menggelar patroli pada Sabtu (20/1) malam, ternyata seorang pegawai Pemkab Jembrana. Oknum pegawai berinisial A itu merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, Senin (22/1). Menurutnya, terduga penyalahgunaan narkotika yang diamankan Sabtu malam itu merupakan seorang oknum pegawai Satpol PP Jembrana.
“Ya diamankan dari kegiatan patroli gabungan polres saat malam Minggu. Informasi awal terduga pelaku berinisial A, seorang pegawai Satpol PP Jembrana,” ujarnya.
Menurutnya, oknum Satpol PP itu diamankan saat ditemukan berkumpul bersama sejumlah temannya di salah satu taman kota di Kecamatan Negara. Saat itu, petugas yang melakukan patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melakukan pemeriksaan surat-surat dan barang bawaan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan benda diduga shabu di dalam jok motor A. “Ditemukan di jok motor,” ujar Iptu Triatmajaya.
Iptu Triatmajaya menjelaskan, kasus kepemilikan benda diduga shabu itu masih dikembangkan. Saat ini, A masih menjalani pemeriksaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana. Polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium forensik terkait kristal bening yang ditemukan di jok motor oknum Satpol PP itu. “Sekarang masih tahap pengembangan. Kami harap rekan-rekan media bersabar untuk informasi lengkapnya,” ucapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, membenarkan terkait adanya salah satu oknum pegawainya yang diamankan pihak kepolisian. Namun untuk kepastian apakah yang bersangkutan ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, dirinya mengaku masih menunggu informasi dari pihak kepolisian. “Belum tahu bagaimana kejadiannya. Yang jelas kita serahkan sepenuhnya proses kepada pihak yang berwenang,” ucap Leo. 7 ode
Komentar