nusabali

APK Caleg Makan Korban, Pengendara Luka-luka

  • www.nusabali.com-apk-caleg-makan-korban-pengendara-luka-luka

APK ini dipasang menyalahi aturan karena melewati badan jalan, dipasang di antara pohon dan tiang telepon. Tali yang dipasang di pohon lepas, sehingga APK mengenai pengendara.

TABANAN, NusaBali
Baliho salah satu parpol yang dipasang calon legislatif (caleg) di Kabupaten Tabanan makan korban, Senin (22/1). Karena angin kencang dan alat peraga kampanye (APK) dipasang sembarangan, mengakibatkan pengendara jatuh hingga luka-luka. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Tukad Yeh Empas masuk wilayah Banjar Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Akibat kejadian tersebut korban luka di bagian lutut dan tangan. 

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kediri I Ketut Wardana, mengatakan peristiwa tersebut dia ketahui dari kepala wilayah. Bahwa baliho yang dipasang caleg terlepas mengenai pengendara yang lewat. 

“Kejadiannya pas angin kencang. Jadi, salah satu pegangan baliho tersebut terlepas dan pada saat itu ada pengendara lewat sehingga jadinya tertabrak,” beber Wardana. 

Setelah mendapat laporan tersebut, selaku Panwascam Kediri dirinya langsung turun ke lapangan. Dari hasil pengecekan, baliho ini dipasang menyalahi aturan karena melewati badan jalan. “Selain itu dipasang di antara pohon dan tiang telepon. Dan tali yang lepas ini yang dipasang di pohon, sehingga mengenai pengendara,” kata Wardana. 

Menurutnya baliho yang memakan korban ini ukurannya tidak besar, kisaran 1,5 meter x 1 meter. “Untuk mengantisipasi kejadian serupa, dan karena sekarang sedang musim angin kencang, kami bakal sampaikan kepada peserta pemilu untuk menguatkan pengikat APK,” tegas Wardana. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menegaskan kepada peserta pemilu dalam memasang baliho atau alat peraga kampanye harus menaati aturan yang sudah ada. Sebab saat ini memasuki musim angin kencang, supaya tidak ada lagi korban berikutnya. “Kami juga minta peserta pemilu mengecek baliho maupun alat peraga. Dan kami menyarankan di tempat yang dilarang memasang, APK-nya dipindahkan,” pintanya. 

Untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan, Bawaslu bakal berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Dan rencananya Rabu (24/1) besok menggelar rapat mengundang KPU Tabanan termasuk Satpol PP dan Dinas Perhubungan membahas APK yang pemasangannya yang tidak sesuai ketentuan. 

“Jumat lalu kami sudah koordinasi dengan KPU, ada tiga kecamatan yang pemasangan APK melanggar. Dan apabila KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi dari kami dalam batas waktu yang diberikan masih ada yang melanggar, kami akan koordinasi dengan Satpol PP untuk lakukan eksekusi,” tandas Narta. 7 des

Komentar