PNPB Pengelolaan Ruang Laut Lampaui Target
Pengelolaan Ruang Laut (PRL)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Victor Gustaaf Manoppo
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dari sektor pengelolaan ruang laut sebesar Rp707 miliar atau 212 persen dari target yang ditetapkan di tahun 2023 yakni Rp333 miliar.
“Penerimaan terbesar sekitar 67 persen diterima dari kegiatan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL),” ungkap Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin.
Victor juga menerangkan dari total anggaran Direktorat Jenderal PKRL selama 2023 sebesar Rp413 miliar mampu direalisasikan hingga 96,53 persen. Bila dilihat dari postur anggaran di tahun 2023, PNBP Ditjen PKRL bahkan mampu melebihi besar anggaran Ditjen PKRL selama setahun.
Adapun target PNBP pada tahun 2024, ungkap Victor, telah ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun di mana sebanyak Rp1,7 triliun di dalamnya merupakan target tambahan yang bersumber dari sumber daya alam (SDA) kelautan berupa pengelolaan sedimentasi di laut.
“Target PNBP tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp708 miliar, namun akhir tahun 2023 secara mandatori kita mendapatkan target tambahan yang bersumber dari SDA kelautan berupa pengelolaan sedimentasi di laut sebesar Rp1,7 triliun sehingga target total PNBP kita di tahun 2024 adalah Rp2,4 triliun,” terangnya.
Victor meminta agar rekonsiliasi dalam penyusunan laporan keuangan ini dapat menjadi wadah sinkronisasi dan kompilasi data keuangan tingkat satuan kerja serta menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
“Kewajaran atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satunya ditentukan atas kewajaran laporan keuangan satker (satuan kerja) dan Eselon 1. Oleh karena itu, setiap satker agar melaksanakan rekonsiliasi dan penyusunan laporan keuangan secara serius dan cermat sehingga menghasilkan laporan keuangan yang akurat, handal serta didukung penyelesaian pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. 7
1
Komentar