Koordinator Jembatan Timbang Cekik Menyesal
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya.
DENPASAR, NusaBali
Setelah I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana divonis bersalah, kini giliran Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, dalam sebulan terdakwa Dwi Jati mengaku bisa mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk beberapa keperluan diantaranya merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya. “Saya menyesal,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun saat dicecar majelis hakim, terdakwa malah memilih bersilat lidah. Dia menyebut dari uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lainnya Rp 90 juta. Namun saat dicecar kembali berubah menjadi Rp 60 juta.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
Setelah I Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Suputra, 47, terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Jembrana divonis bersalah, kini giliran Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Cekik Gilimanuk I Made Dwi Jati Arya Negara yang menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, dalam sebulan terdakwa Dwi Jati mengaku bisa mendapatkan pungli hingga Rp 160 juta. Uang tersebut dia gunakan untuk beberapa keperluan diantaranya merenovasi rumah orang tuanya dan saudaranya. “Saya menyesal,” ujarnya dihadapan majelis hakim.
Menariknya, terdakwa sempat mengaku menyetor hasil pungli ke beberapa instansi lainnya. Namun saat dicecar majelis hakim, terdakwa malah memilih bersilat lidah. Dia menyebut dari uang Rp 160 juta tersebut dibagikan ke instansi lainnya Rp 90 juta. Namun saat dicecar kembali berubah menjadi Rp 60 juta.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Dimana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 Wita. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara (terdakwa berkas terpisah). 7 rez
Komentar