Digrebek, Bandar Narkoba di Pegayaman Kabur
SINGARAJA, NusaBali - Polisi tengah memburu seorang pria bernama Joko, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Penggerebekan sempat dilakukan di rumah pria tersebut, namun pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, penggerebekan itu bermula dari penangkapan dua orang bernama Akramullah alias Akram, 30, warga Banjar Dinas Bukit Sari, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dan Rusman Ali alias Amak, 40, warga Banjar Dinas Munduk Kunci, Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Keduanya ditangkap pada Senin (15/1) malam, di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu 0,26 gram. Polisi kemudian melakukan interogasi kepada keduanya. Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 400 ribu, dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
AKBP Widwan Sutadi menyebut, dari informasi yang didapat dari kedua tersangka pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (21/1) kemarin, di rumah pria yang disebut bernama Joko. Sayangnya dari penggerebekan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan kabur melalui atap-atap rumah warga.
“Minggu kemarin di Banjar Dinas Pegayaman, di rumah milik Joko yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba dan penggunaan narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, dia kabur lewat atas, lewat atap tetangga karena sudah dikepung,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (22/1) di Mapolres Buleleng.
Kata AKBP Widwan, dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil menemukan senjata tajam hingga senjata api rakitan yang diduga milik Joko. Barang-barang itu pun kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk digunakan barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh salah satu kerabat dari Joko kami temukan barang bukti handphone, alat untuk pakai sabu-sabu, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, airgun, peluru, dan enam buah tabung airgun,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar-bandar narkoba yang ada di Kabupaten Buleleng. Hal itu dilakukan, untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba. Selain itu, pemberantasan akan terus dilakukan, mengingat saat ini telah Buleleng masuk zona merah narkoba.
“Kami berangus para bandar yang merusak generasi muda kita. Saya dan seluruh anggota berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, hak dasar untuk tumbuh dan berkembang, untuk hidup layak. Jangan sampai generasi kita diracuni dengan bandar-bandar ini. Kita tindak tegas tidak main-main,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka Akramullah alias Akram dan Rusman Ali alias Amak telah diamankan di Rutan Polres Buleleng. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.7 mzk
Keduanya ditangkap pada Senin (15/1) malam, di wilayah Desa Ambengan, Kecamatan Sukasada. Dari tangan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis shabu-shabu 0,26 gram. Polisi kemudian melakukan interogasi kepada keduanya. Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 400 ribu, dari seseorang bernama Joko asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
AKBP Widwan Sutadi menyebut, dari informasi yang didapat dari kedua tersangka pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Minggu (21/1) kemarin, di rumah pria yang disebut bernama Joko. Sayangnya dari penggerebekan tersebut, pelaku berhasil melarikan diri dengan kabur melalui atap-atap rumah warga.
“Minggu kemarin di Banjar Dinas Pegayaman, di rumah milik Joko yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba dan penggunaan narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan, dia kabur lewat atas, lewat atap tetangga karena sudah dikepung,” ujarnya dalam konferensi pers Senin (22/1) di Mapolres Buleleng.
Kata AKBP Widwan, dalam penggeledahan yang dilakukan tersebut pihaknya berhasil menemukan senjata tajam hingga senjata api rakitan yang diduga milik Joko. Barang-barang itu pun kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk digunakan barang bukti.
“Dalam penggeledahan tersebut yang disaksikan oleh salah satu kerabat dari Joko kami temukan barang bukti handphone, alat untuk pakai sabu-sabu, parang, pisau belati, kapak kecil, senjata rakitan, airgun, peluru, dan enam buah tabung airgun,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap bandar-bandar narkoba yang ada di Kabupaten Buleleng. Hal itu dilakukan, untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh bahaya narkoba. Selain itu, pemberantasan akan terus dilakukan, mengingat saat ini telah Buleleng masuk zona merah narkoba.
“Kami berangus para bandar yang merusak generasi muda kita. Saya dan seluruh anggota berkomitmen untuk melindungi hak-hak dasar masyarakat, hak dasar untuk tumbuh dan berkembang, untuk hidup layak. Jangan sampai generasi kita diracuni dengan bandar-bandar ini. Kita tindak tegas tidak main-main,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka Akramullah alias Akram dan Rusman Ali alias Amak telah diamankan di Rutan Polres Buleleng. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.7 mzk
Komentar