Eks Rektor Unud Dituntut 6 Tahun
Prof Antara akan Buktikan Tak Bersalah Saat Pledoi
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud lainnya yang jadi terdakwa juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa kemarin.
DENPASAR, NusaBali
Mantan Rektor Universitas Udayana (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1) selama lima jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa dkk menjerat Prof Antara dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara selama 6 tahun, JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada Prof Antara.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. Jaksa menguraikan dalam persidangan terungkap pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya didasarkan atas keputusan Rektor Unud.
Bahkan, kata JPU, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI. Terdakwa Nyoman Gde Antara dinilai JPU telah melakukan pengenaan atau pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.
Mantan Rektor Universitas Udayana (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, dituntut hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2022.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1) selama lima jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa dkk menjerat Prof Antara dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Selain hukuman pidana penjara selama 6 tahun, JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada Prof Antara.
“Menjatuhkan pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU dalam tuntutan di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi. Jaksa menguraikan dalam persidangan terungkap pungutan SPI terhadap calon mahasiswa baru seleksi Universitas Udayana merupakan salah satu tarif layanan akademik seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. Namun, SPI yang dipungut terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022, melainkan hanya didasarkan atas keputusan Rektor Unud.
Bahkan, kata JPU, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor, namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI. Terdakwa Nyoman Gde Antara dinilai JPU telah melakukan pengenaan atau pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 serta dalam kapasitasnya selaku Rektor Unud tahun akademik 2022-2023.
Foto: Terdakwa Prof Antara (kiri) saat berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (23/1). -YUDA
Adapun jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp 274.570.092.691 termasuk di dalamnya 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang tidak masuk dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana dengan nilai total pungutan Rp 4.002.452.100.
JPU menjelaskan uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Namun dalam hal ini pungutan SPI disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. “Dimana uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada bank mitra,” jelas JPU.
Uang tersebut dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan keluarga Prof Antara dan pejabat Unud lainnya.
Sehingga sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut, karena sarana dan prasarana di Unud yang menjadi salah satu syarat standar pelayanan minimum dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai dan banyak yang rusak.
"Pasal 12 huruf UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga uang akumulasi tersebut tidak dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara," kata JPU. Ditemui usia sidang, Prof Antara menegaskan akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi). "Nanti di pledoi, kita tentu ingin segala sesuatunya terang benderang," ujarnya singkat.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud lainnya yang jadi terdakwa juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa sore kemarin. Ketiganya masing-masing Nyoman Putra Sastra,51, yang merupakan dosen dan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 serta dua terdakwa lainnya yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud, yaitu I Ketut Budiartawan,45, dan I Made Yusnantara,51, (berkas terpisah).
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi dkk menuntut terdakwa Nyoman Putra Sastra dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua PNS Unud, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat I ke-l KUHP Jis Pasal 6. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tutup majelis hakim. 7 rez
JPU menjelaskan uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana. Namun dalam hal ini pungutan SPI disimpan bukan dalam bentuk deposito sebagai investasi jangka pendek. “Dimana uang tersebut disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara tiga sampai empat tahun pada bank mitra,” jelas JPU.
Uang tersebut dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan keluarga Prof Antara dan pejabat Unud lainnya.
Sehingga sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut, karena sarana dan prasarana di Unud yang menjadi salah satu syarat standar pelayanan minimum dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai dan banyak yang rusak.
"Pasal 12 huruf UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga uang akumulasi tersebut tidak dibuktikan sebagai kerugian keuangan negara," kata JPU. Ditemui usia sidang, Prof Antara menegaskan akan membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang berikutnya dengan agenda pembelaan (pledoi). "Nanti di pledoi, kita tentu ingin segala sesuatunya terang benderang," ujarnya singkat.
Selain Prof Antara, tiga pejabat Unud lainnya yang jadi terdakwa juga menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Selasa sore kemarin. Ketiganya masing-masing Nyoman Putra Sastra,51, yang merupakan dosen dan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 serta dua terdakwa lainnya yang merupakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud, yaitu I Ketut Budiartawan,45, dan I Made Yusnantara,51, (berkas terpisah).
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dino Kries Miardi dkk menuntut terdakwa Nyoman Putra Sastra dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan. Sementara dua PNS Unud, I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat I ke-l KUHP Jis Pasal 6. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa,” tutup majelis hakim. 7 rez
TUNTUTAN TERDAKWA KASUS SPI UNUD
Mantan Rektor Unud (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, dituntut hukuman 6 tahun penjara. JPU juga menuntut hukuman tambahan kepada Prof Antara berupa denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
Nyoman Putra Sastra,51, dosen dan panitia penerimaan mahasiswa baru Unud tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023 dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan
PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud, yaitu I Ketut Budiartawan,45, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
PNS (Pegawai Negeri Sipil) di Unud I Made Yusnantara,51, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan
Komentar