Pemkab Buleleng Tak Naikkan Pajak Hiburan Tertentu
Siapkan Insentif Fiskal Pajak Daerah
SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng memutuskan untuk menetapkan Pajak Hiburan Tertentu bagi pelaku usaha. Pemkab Buleleng pun telah menyiapkan insentif fiskal pajak daerah untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen.
Secara aturan Pemkab Buleleng tetap menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang salah satunya menaikkan pajak hiburan tertentu hingga 40 persen. Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 pasal 99 dan Pasal 101, turunan UU HKPD, pimpinan daerah bisa mengeluarkan kebijakan, yakni pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. Sehingga pajak yang dibayarkan pelaku usaha tetap seperti tahun sebelumnya alias tidak ada kenaikan.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dalam keterangan persnya, Selasa (23/1) menegaskan di hadapan pelaku usaha hiburan khusus, kebijakan yang diambil karena melihat situasi Buleleng saat ini. Menurutnya saat ini Buleleng masih dalam tahap pemulihan ekonomi bidang pariwisata pasca Pandemi Covid-19. Sehingga kebijakan pemerintah daerah harus memihak pada masyarakat. “Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” terang Lihadnyana.
Dia menyebut dalam pemberian insentif fiskal juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana dalam keterangan persnya, Selasa (23/1) menegaskan di hadapan pelaku usaha hiburan khusus, kebijakan yang diambil karena melihat situasi Buleleng saat ini. Menurutnya saat ini Buleleng masih dalam tahap pemulihan ekonomi bidang pariwisata pasca Pandemi Covid-19. Sehingga kebijakan pemerintah daerah harus memihak pada masyarakat. “Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40 persen tersebut,” terang Lihadnyana.
Dia menyebut dalam pemberian insentif fiskal juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 900.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu. Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Foto: Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menyapa pelaku usaha saat penyampaian kebijakan untuk tidak menaikkan pajak hiburan tertentu di Buleleng, Selasa (23/1). -LILIK SURYA ARIANI
Khusus untuk diskotik, karaoke, klab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 persen dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan. Mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75 persen dari SPTPD yang dilaporkan. “Dari pengurangan tersebut, wajib pajak membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya, yaitu senilai 10 persen untuk mandi uap/spa dan 30 persen untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam. Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Lihadnyana.
Lihadnyana menyebut kebijakan untuk tidak menaikkan pajak hiburan khusus tidak akan mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak. Sebab capaian realisasi sebelum ada ketentuan baru pun sudah melampaui target. Pendapatan sektor pajak dari target Rp 197,13 miliar lebih realisasi di akhir tahun 2023 lalu sebesar Rp 221,53 miliar atau 112,37 persen. Sedangkan khusus pajak hiburan yang hanya ditarget Rp 2 miliar juga melampaui target menjadi Rp 2,51 miliar atau 125,63 persen. Realisasi pajak hiburan ini di antaranya bersumber dari kontribusi 38 pelaku usaha panti pijat, 6 usaha karaoke dan juga 70 usaha mandi uap dan spa.
“Saya tetapkan pajak seperti tahun sebelumnya, dengan catatan seluruh pelaku usaha harus taat membayar pajak sesuai dengan aturan,” tegas dia.
Sementara itu selain menetapkan pajak hiburan tertentu Pemkab Buleleng juga memberlakukan penurunan tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan. Seluruh kebijakan ini segera akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diundangkan tahun ini.
Ketua PHRI Buleleng, Dewa Ketut Suardipa mewakili pelaku usaha hiburan tertentu mengucapkan terimakasih atas kebijakan yang diambil Pj Bupati Buleleng. Kebijakan yang dinilainya telah memihak masyarakat, membuat pelaku usaha sepakat komit untuk tertib dan taat membayar pajak daerah. “Kami melihat perkembangan pembangunan di Buleleng beberapa tahun terakhir yang membuat kami percaya pajak yang kami bayarkan ke pemerintah digunakan dengan baik. Kebijakan bapak Pj Bupati yang memilih tidak menaikkan pajak hiburan khusus membuat kami komit untuk taat membayar pajak,” ucap Suardipa. @ k23
Lihadnyana menyebut kebijakan untuk tidak menaikkan pajak hiburan khusus tidak akan mempengaruhi pendapatan dari sektor pajak. Sebab capaian realisasi sebelum ada ketentuan baru pun sudah melampaui target. Pendapatan sektor pajak dari target Rp 197,13 miliar lebih realisasi di akhir tahun 2023 lalu sebesar Rp 221,53 miliar atau 112,37 persen. Sedangkan khusus pajak hiburan yang hanya ditarget Rp 2 miliar juga melampaui target menjadi Rp 2,51 miliar atau 125,63 persen. Realisasi pajak hiburan ini di antaranya bersumber dari kontribusi 38 pelaku usaha panti pijat, 6 usaha karaoke dan juga 70 usaha mandi uap dan spa.
“Saya tetapkan pajak seperti tahun sebelumnya, dengan catatan seluruh pelaku usaha harus taat membayar pajak sesuai dengan aturan,” tegas dia.
Sementara itu selain menetapkan pajak hiburan tertentu Pemkab Buleleng juga memberlakukan penurunan tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Penurunan yang ditetapkan hingga 50 persen. Tarif yang dikenakan sebesar 0,02 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk objek yang ditetapkan sebagai lahan produksi pangan, pertanian, dan/atau ternak. Kemudian, jika Perbup untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah selesai, sektor pertanian mendapatkan insentif 90 persen dari pajak yang dikenakan. Seluruh kebijakan ini segera akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang akan diundangkan tahun ini.
Ketua PHRI Buleleng, Dewa Ketut Suardipa mewakili pelaku usaha hiburan tertentu mengucapkan terimakasih atas kebijakan yang diambil Pj Bupati Buleleng. Kebijakan yang dinilainya telah memihak masyarakat, membuat pelaku usaha sepakat komit untuk tertib dan taat membayar pajak daerah. “Kami melihat perkembangan pembangunan di Buleleng beberapa tahun terakhir yang membuat kami percaya pajak yang kami bayarkan ke pemerintah digunakan dengan baik. Kebijakan bapak Pj Bupati yang memilih tidak menaikkan pajak hiburan khusus membuat kami komit untuk taat membayar pajak,” ucap Suardipa. @ k23
Komentar