Sekda Sedana Merta Instruksikan ASN Netral
Tolak Tanggapi Pejabat Arahkan PNS Dukung ke Caleg Tertentu
AMLAPURA, NusaBali - Sekdakab Karangasem I Ketut Sedana Merta instruksikan agar seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) di Karangasem netral dalam Pemilu 2024, yang pencoblosannya pada Rabu, 14 Februari 2024.
Sedana Merta berulang kali menegaskan itu pada acara Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa, di Aula Sabha Widya Praja Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Karangasem, Jalan Veteran, Amlapura, Selasa (23/1).
“Ingat 14 Februari 2024, kita nyoblos, ASN mesti netral,” tegasnya. Kata Sekda Sedana Merta di hadapan sejumlah ASN, pentingnya menjaga netralitas agar tidak menimbulkan kegaduhan di Masyarakat. Proses demokrasi Pemilu 2024 harus berjalan damai, kondusif, dan berkualitas.
Sekda Sedana Merta tidak menyinggung alasannya, menginstruksikan agar ASN netral. Untuk diketahui, belakangan ini di Karangasem beredar video dan WhatsApp berantai yang diduga dilakukan sejumlah oknum pimpinan OPD. Oknum ini melakukan tekanan terhadap stafnya agar mengarahkan dukungannya ke caleg tertentu. Jika instruksi itu ditentang, nantinya ASN terancam kena mutasi usai Pemilu 2024.
Video dan WhatsApp berantai itu juga memicu kegundahan di DPRD Karangasem menyebabkan rapat paripurna, Senin (22/1), namun batal diaksanakan karena diboikot empat fraksi.
Usai acara itu, Sekda Sedana Merta menyalami ASN satu persatuan, tanpa melakukan penekanan. Ketika NusaBali mendekati maksud dari instruksinya agar ASN menjaga netralitas, enggan memberikan pernyataan lebih rinci. “Ya, sudahlah, jangan ngeyel, saya bilang netral ya netral,” elaknya.
Tercatat ASN di Karangasem menjadi sasaran instruksi Sekda Sedana Merta, yakni 5.994 orang termasuk PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja). Jumlah ASN hanya 5.842 orang.
Kata Sedana Merta, tugas-tugas ASN sudah jelas, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Selain itu, mempercepat persatuan dan kesatuan republik Indonesia, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, itu sesuai amanat UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.7k16
Komentar