Forkom BPD Minta Kendaraan Operasional
SINGARAJA, NusaBali - Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (Forkom BPD) Kabupaten Buleleng, menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Buleleng, Selasa (23/1) siang kemarin.
Mereka yang diterima langsung Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna di ruang kerjanya, menginginkan agar diberikan kendaraan operasional penunjang tupoksi pengawasan pemerintahan desa. Selain itu mereka juga memohon segera ada aturan teknis yang mengatur pesangon dan tunjangan BPD.
Ketua Forkom BPD Buleleng Ida Bagus Kade Rai Surya Darma, menyampaikan tugas BPD di 129 desa wilayah Buleleng sebagai pengawas pembangunan desa, memiliki tanggungjawab yang cukup besar. Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi BPD secara maksimal, dia pun berharap pemerintah dapat memberikan kendaraan operasional.
“Kami memohon dukungan kepada Ketua DPRD Buleleng agar dapat memperjuangkan pengadaan kendaraan operasional BPD di 129 desa. Ini penting bagi kami untuk menunjang tupoksi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Rai Surya.
Selain itu, Forkom BPD juga menginginkan Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan BPD yang belum ada produk hukum turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini membuat BPD se-Buleleng tidak memiliki acuan peraturan yang lebih rigid untuk mendapatkan hak-hak mereka. Seperti detail besaran pesangon atau tunjangan BPD.
“Karena bahasa teknisnya belum ada, sehingga membuat pemahaman yang berbeda dan dampaknya diskusi yang tidak ada ujungnya. Karena tidak ada kepastian teknis berapa besaran yang harus disiapkan desa ini yang seringkali menjadi debat table dengan Perbekel,” terang dia.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Made Dwi Adnyana yang juga mendampingi BPD mengatakan, dua poin usulan BPD akan ditindaklanjuti dengan Bagian Hukum Setda Buleleng. Terutama untuk kajian pembentukan Perbup atas turunan dari Perda tentang pembentukan BPD.
Ketua Forkom BPD Buleleng Ida Bagus Kade Rai Surya Darma, menyampaikan tugas BPD di 129 desa wilayah Buleleng sebagai pengawas pembangunan desa, memiliki tanggungjawab yang cukup besar. Untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi BPD secara maksimal, dia pun berharap pemerintah dapat memberikan kendaraan operasional.
“Kami memohon dukungan kepada Ketua DPRD Buleleng agar dapat memperjuangkan pengadaan kendaraan operasional BPD di 129 desa. Ini penting bagi kami untuk menunjang tupoksi dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ucap Rai Surya.
Selain itu, Forkom BPD juga menginginkan Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pembentukan BPD yang belum ada produk hukum turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini membuat BPD se-Buleleng tidak memiliki acuan peraturan yang lebih rigid untuk mendapatkan hak-hak mereka. Seperti detail besaran pesangon atau tunjangan BPD.
“Karena bahasa teknisnya belum ada, sehingga membuat pemahaman yang berbeda dan dampaknya diskusi yang tidak ada ujungnya. Karena tidak ada kepastian teknis berapa besaran yang harus disiapkan desa ini yang seringkali menjadi debat table dengan Perbekel,” terang dia.
Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Made Dwi Adnyana yang juga mendampingi BPD mengatakan, dua poin usulan BPD akan ditindaklanjuti dengan Bagian Hukum Setda Buleleng. Terutama untuk kajian pembentukan Perbup atas turunan dari Perda tentang pembentukan BPD.
“Soal pengadaan kendaraan penunjang operasional BPD kalau dilihat memang perlu untuk kelancaran tugas. Namun untuk pengadaan kendaraan di tingkat desa anggarannya semestinya di desa. Kalau keuangan desa mencukupi silahkan yang penting disetujui musyawarah desa (musdes),” kata Dwi Adnyana.
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyetujui dan sepakat dengan usulan pengadaan kendaraan operasional BPD. Sebab dia mengaku memahami betul tugas BPD di masing-masing desa. “Kami nanti coba akan sampaikan di pembahasan APBD dengan Pemkab Buleleng. Mudah-mudahan bisa dibantu dianggarkan di tahun kedepan. Ini sebenarnya masalah kebijakan saja. Sama seperti pengadaan kendaraan untuk perbekel, kelian desa adat, kelian subak, kalau memang mau menganggarkan kan bagus,” ungkap Supriatna.
Sedangkan terkait pembentukan Perbup sebagai turunan Perda Pembentukan BPD, dia mengaku tidak mengetahui pertimbangan Pemkab Buleleng selama ini tidak menindaklanjuti Perda tersebut. Memang menurut Supriatna, dalam penerbitan produk hukum berupa Perda tidak ada kewajiban ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai aturan turunan. Tetapi jika menimbulkan persoalan dan pengaturan lebih rigid dan teknis, Perbup wajib dibuat untuk mengakomodir kepastian hukumnya.7 k23
Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna menyetujui dan sepakat dengan usulan pengadaan kendaraan operasional BPD. Sebab dia mengaku memahami betul tugas BPD di masing-masing desa. “Kami nanti coba akan sampaikan di pembahasan APBD dengan Pemkab Buleleng. Mudah-mudahan bisa dibantu dianggarkan di tahun kedepan. Ini sebenarnya masalah kebijakan saja. Sama seperti pengadaan kendaraan untuk perbekel, kelian desa adat, kelian subak, kalau memang mau menganggarkan kan bagus,” ungkap Supriatna.
Sedangkan terkait pembentukan Perbup sebagai turunan Perda Pembentukan BPD, dia mengaku tidak mengetahui pertimbangan Pemkab Buleleng selama ini tidak menindaklanjuti Perda tersebut. Memang menurut Supriatna, dalam penerbitan produk hukum berupa Perda tidak ada kewajiban ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai aturan turunan. Tetapi jika menimbulkan persoalan dan pengaturan lebih rigid dan teknis, Perbup wajib dibuat untuk mengakomodir kepastian hukumnya.7 k23
1
Komentar