Bisnis Kuliner Dongkrak Penerimaan Pajak
Bisa lampaui target, pajak restoran di tahun ini ditingkatkan menjadi Rp250 M
DENPASAR, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar, menyebut perkembangan bisnis kuliner di kota setempat telah memberikan kontribusi yang cukup besar untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah.
"Tahun 2023, penerimaan pajak restoran yang ditargetkan sebesar Rp165 miliar telah terlampaui. Tahun 2024 ini targetnya ditingkatkan menjadi Rp250 miliar," kata Kepala Bapenda Kota Denpasar I Gusti Ngurah Eddy Mulya di Denpasar, seperti dilansir Antara, Selasa.
Menurut dia, dengan perekonomian masyarakat Bali yang terus meningkat, semakin bertumbuh tempat kuliner baru di Kota Denpasar yang merupakan Ibu Kota Provinsi Bali.
Tumbuhnya berbagai bisnis kuliner dan restoran di Kota Denpasar, lanjut dia, dinilai sangat membantu dalam penerimaan pajak daerah.
"Dari total target penerimaan pajak tahun 2024 di Kota Denpasar sebesar Rp900 miliar, penerimaan dari pajak restoran ditargetkan sebesar Rp250 miliar," ujar Eddy Mulya didampingi Sekretaris Bapenda Kota Denpasar I Dewa Gede Rai.
Terkait dengan pelaksanaan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), maka mulai 2024 ini ada nomenklatur pajak baru yang disebut pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).
PBJT merupakan integrasi lima jenis pajak daerah yang berbasis pada konsumsi yaitu pajak hiburan, pajak parkir, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak penerangan jalan.
"Jadi pajak restoran nanti masuk dalam PBJT. Demikian juga dengan pajak hotel dan hiburan," katanya.
Eddy Mulya menambahkan, untuk mengoptimalkan perolehan pajak dari restoran, rumah makan dan bisnis kuliner, Bapenda Denpasar terus melakukan terobosan dengan digitalisasi maupun telah memasang alat perekam POS (point of sale).
Sebelumnya juga telah diluncurkan Renon Digital Area (Reditia) sebagai inovasi unggulan dalam mendukung percepatan dan perluasan digitalisasi daerah di Kota Denpasar.
Selain penerimaan pajak dari pajak restoran, dari total Rp900 miliar pajak yang ditargetkan Pemerintah Kota Denpasar untuk 2024 ini juga disumbangkan oleh jenis pajak yang lainnya.
Rinciannya pajak hotel ditargetkan perolehannya sebesar Rp165 miliar, pajak hiburan (Rp35 miliar), pajak reklame (Rp5 miliar), pajak penerangan jalan (Rp108 miliar), pajak air tanah (Rp7 miliar), PBB-P2/Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Rp113 miliar), BPHTB/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Rp210 miliar) dan parkir (Rp7 miliar). 7
1
Komentar