2024, DPRD Bahas 10 Ranperda Usulan OPD
BANGLI, NusaBali - 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi target pembahasan oleh DPRD Bangli selama tahun 2024. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bangli telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Sekretaris DPRD Bangli Nasrudin mengatakan 10 Ranperda yang masuk dalam propemperda 2024 merupakan usulan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). "Untuk ranperda inisiatif DPRD tidak ada," jelasnya Rabu (24/1).
10 Ranperda itu meliputi, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Penyertaan Modal Daerah, Persetujuan Pengawasan Lingkungan, Penggunaan Tenaga Asing, Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangli Tahun 2022-2042.
Berikutnya, Ranperda tentang Pengembangan, Penetapan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Ranperda Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pencegahan Perkawinan Anak, serta Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Semesta Berencana Tahun 2021-2026.
"Meski sudah dijadwalkan, kamk masih menunggu rancangan perda dari eksekutif. Setelahnya baru dijadwalkan oleh Badan Musyawarah untuk pembahasan ranperda," sebutnya.
Ditambahkan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan ranperda dalam tahun berjalan.7esa
Komentar