Izin Tinggal Dibatalkan, Kakek Asal Belgia Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali - Seorang kakek asal Belgia berinisial PGMG, 61, dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Selasa (23/1) dini hari. Pendeportasian tersebut dilakukan karena PGMG kehilangan paspornya dan mengalami keterbatasan finansial.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan PGMG telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, dengan tujuan akhir Brussels International Airport - Belgia dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar. “Pendeportasian PGMG setelah dirinya didetensi selama 35 hari dan pihak keluarga di Belgia bersedia membiayai tiket kepulangannya, dengan didampingi seorang dokter yang juga difasilitasi oleh keluarganya,” ujar Dudy pada Kamis (25/1) siang.
Dudy menceritakan, sebelumnya PGMG adalah pemegang izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia yang berlaku hingga 3 Februari 2024. PGMG yang merupakan warga negara Belgia, merasa tertarik untuk tinggal di Bali karena keindahan alam, tradisi kaya, dan keramahan penduduk setempat.
Meski PGMG telah merasa nyaman tinggal di Bali, dia tidak luput dari tantangan, seperti kehilangan paspornya pada November 2023 dan mengalami keterbatasan finansial. PGMG yang mengandalkan uang pensiunan bulanannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menghadapi kesulitan saat mengakses kartu kredit. Sebagai alternatif, PGMG hanya dapat menggunakan kartu debit dengan saldo terbatas, Rp 200 ribu yang dianggapnya tidak mencukupi untuk bertahan hidup.
“Akhirnya pada 17 Desember 2023, PGMG memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud untuk mencari solusi terhadap masalah keuangannya. Di sana, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit, dan kondisi keuangannya yang terbatas membuatnya berusaha mencari bantuan,” jelas Dudy.
Akibat kejadian tersebut, PGMG diamankan oleh Polsek Ubud dan kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gianyar. Atas dasar kejadian tersebut pula, PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan diambil untuk membatalkan izin tinggalnya dan melakukan pendeportasian guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dideritanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya. 7 ol3
Dudy menceritakan, sebelumnya PGMG adalah pemegang izin tinggal terbatas wisatawan lanjut usia yang berlaku hingga 3 Februari 2024. PGMG yang merupakan warga negara Belgia, merasa tertarik untuk tinggal di Bali karena keindahan alam, tradisi kaya, dan keramahan penduduk setempat.
Meski PGMG telah merasa nyaman tinggal di Bali, dia tidak luput dari tantangan, seperti kehilangan paspornya pada November 2023 dan mengalami keterbatasan finansial. PGMG yang mengandalkan uang pensiunan bulanannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menghadapi kesulitan saat mengakses kartu kredit. Sebagai alternatif, PGMG hanya dapat menggunakan kartu debit dengan saldo terbatas, Rp 200 ribu yang dianggapnya tidak mencukupi untuk bertahan hidup.
“Akhirnya pada 17 Desember 2023, PGMG memutuskan untuk mendatangi Polsek Ubud untuk mencari solusi terhadap masalah keuangannya. Di sana, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya tidak dapat mengakses kartu kredit, dan kondisi keuangannya yang terbatas membuatnya berusaha mencari bantuan,” jelas Dudy.
Akibat kejadian tersebut, PGMG diamankan oleh Polsek Ubud dan kemudian diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gianyar. Atas dasar kejadian tersebut pula, PGMG direkomendasikan untuk diserahkan kepada Kantor Imigrasi Denpasar agar dapat ditangani sesuai ketentuan keimigrasian.
Setelah dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus PGMG, keputusan diambil untuk membatalkan izin tinggalnya dan melakukan pendeportasian guna mempermudah pengobatan di Belgia atas sakit yang dideritanya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto mengatakan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“WNA yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan sesuai keputusan penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” katanya. 7 ol3
Komentar