nusabali

Duel Pelajar Berakhir Restorative Justice

  • www.nusabali.com-duel-pelajar-berakhir-restorative-justice

NEGARA, NusaBali - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menghentikan penuntutan terhadap seorang pelajar SMA di Kecamatan Melaya, Jembrana, IKSEP, 18, terkait kasus perkelahian dengan adik kelasnya,IPAKY, 16. Penghentian penuntutan terhadap tersangka IKSEP itu dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

RJ untuk kasus duel antar pelajar itu, secara resmi disetujui Jaksa Agung Tindak Pidana Umum melalui ekspose permohonan RJ, Kamis (25/1). Ekspose permohonan RJ secara daring, itu disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Salomina Meyke Saliama didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Delfi Trimariono dan jaksa fasilitator Ni Wayan Mearthi dari Smart Room Bidang Pidum Kejari Jembrana.

Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan terhadap tersangka IKESP, itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Di mana antara tersangka dan anak saksi (IPAYK) telah terjadi perdamaian tanpa syarat. "Sudah saling memaafkan. Masing- masing orang tua dan tokoh masyarakat setempat juga merespon positif untuk berdamai," kata Salomina.

Dangan persetujuan RJ itu, kata Salomina, kasus terangka IKESP itu pun tidak dilanjutkan ke pengadilan. IKESP pun dinyatakan sudah bukan tersangka dan dikembalikan kepada keluarganya. "Namun ini tetap menjadi catatan. Dari tersangka sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kita titip kepada orang tua dan tokoh masyarakat untuk sama-sama mengawasi," ucap Salomina.

Untuk diketahui, IKSEP yang berduel dengan adik kelasnya IPAKY, 16, itu sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kronologis kasus ini bermula pada hari Senin, 11 Desember 2023.

Saat itu, tersangka IKESP yang berada di sekolah meminta uang Rp 2.000 kepada anak saksi (IPAKY). Namun, anak saksi tidak memiliki uang, dan tersangka kemudian menendang anak saksi di bagian paha. Setelah terjadi keributan itu, IKESP mengajak anak saksi untuk berduel di pantai Batu Grembang, wilayah Banjar Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Saat bertemu di pantai itu, tersangka tanpa basa basi langsung memukul anak saksi sebanyak dua kali di bagian kepala dan wajah. Anak saksi pun sempat membalas dengan memiting atau mengunci tubuh tersangka. Namun tersangka memberontak dan mencakar anak saksi di bagian wajah dan leher. Akibat kejadian tersebut, anak saksi mengalami luka lecet di bagian wajah dan leher.

Kasus duel antar pelajar itu pun sempat dilaporkan oleh keluarga IPAKY ke pihak Kepolisian. Namun setelah lapor polisi, ada permintaan dari pihak IPAKY maupun tersangka agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan akhirnya disepakati untuk menghentikan penuntutan melalui RJ.7ode

Komentar