Nyabu, Pasangan Kekasih Diamankan
Dari hasil keterangan sementara, Wina mengetahui shabu dari kekasihnya, Bayu, dan paman Bayu, Ajik Angga. Mereka selalu mengambil shabu secara tempel di Desa Sudimara, Kecamatan Kediri.
TABANAN, NusaBali
Polres Tabanan membekuk enam penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Mereka ditangkap selama sebulan terakhir, Januari 2024, di lokasi berbeda. Enam penyalahgunaan narkoba tersebut, Dewa Toke,51, Made Rob,36, Gede,38, Bayu, 26, Wina, 27, dan Ajik Angga, 43. Total shabu yang berhasil diamankan dari enam pelaku, 12,84 gram.
Dari enam pelaku yang diamankan, polisi membekuk pasangan kekasih Bayu dan Wina, serta paman Bayu, Ajik Angga. Mereka kedapatan sama-sama nyabu di rumahnya, Perumahan Gria Manik Asri, Banjar Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, 15 Januari 2024.
Wina dan Bayu ini sama-sama warga dari Tabanan, namun mereka pengangguran. Mereka sudah tinggal bersama di rumah Bayu. Sementara, pamannya Ajik Angga bekerja sebagai tukang guling Babi. Ketika hendak nyabu, dia menuju rumah keponakannya, Bayu.
Dari hasil keterangan sementara, Wina mengetahui shabu dari kekasihnya, Bayu, dan paman Bayu, Ajik Angga. Mereka selalu mengambil shabu secara tempel di Desa Sudimara, Kecamatan Kediri.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan enam pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk dalam tiga laporan berbeda. Dari tiga kasus tersebut pelaku yang berhasil diamankan pertama di wilayah Kecamatan Selemadeg Barat, menyusul Kecamatan Kerambitan dan terakhir di Kecamatan Kediri.
"Enam pelaku yang kami amankan ini seluruhnya pemakai, memiliki, menguasi, menggunakan dan mengedarkan," jelasnya, dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Kamis (25/1).
Menurutnya, enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut belum ada yang residivis. Seluruhnya baru tertangkap sekali namun sudah menggunakan dan menekuni pekerjaan tersebut rata-rata setahun. "Sumber barang terlarang yang didapatkan ini masih kita dalami," katanya.
Namun dari enam pelaku yang ditangkap ini, kata Kapolres Leo, penangkapan yang paling menonjol adalah untuk kasus MR dan G sampai menjemput shabunya sendiri ke luar Bali. "Jadi intinya dalam pengembangan kami masih terus akan dalami," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mewaspadai obat terlarang ini. Karena dari mereka yang ditangkap sebagian besar pengedaranya menyasar seluruh masyarakat. "Apalagi penyebaranya sudah ke desa-desa jadi mari kita waspadai bersama," ajak Kapolres Leo.
Akibat perbuatannya itu, tiga tersangka dikenakan sangkaan pasal berbeda. Untuk Dewa Toke asal Jembrana ini disangkakan pasal 112 ayat 1 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sedangkan pelaku MR dan G disangkakan pasal 112 ayat 2 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dilapis Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Sebaliknya Bayu, Wina dan Ajik Angga disangkakan pasal 112 ayat 1 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.7des
1
Komentar