nusabali

Sidang Penodaan Agama Ditunda

Saksi Pelapor Tidak Datang

  • www.nusabali.com-sidang-penodaan-agama-ditunda

Perbekel Sumberklampok yang turut hadir dalam persidangan menjelaskan ketidakhadiran warganya yang menjadi saksi karena sudah ada keputusan damai yang merupakan hasil paruman desa.

SINGARAJA, NusaBali
Sidang kasus penodaan agama saat Hari Raya Nyepi tahun 2023 di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (25/1) siang sekitar pukul 11.00 Wita. Namun sidang harus ditunda karena saksi pelapor tidak menghadiri sidang.

Sidang kedua tersebut sejatinya berlangsung dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU Gede Putu Astawa menjelaskan bahwa para saksi yang hendak dihadirkan ternyata tidak datang. Majelis Hakim yang diketuai hakim I Made Bagiarta dengan hakim anggota Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi, pun mengambil keputusan menunda sidang pada pekan depan.

Keputusan majelis hakim menunda sidang sempat membuat riuh masyarakat Desa Sumberklampok yang hadir di dalam ruang persidangan. Keriuhan itu terjadi karena mereka kecewa persidangan kembali ditunda sehingga membuat proses penyelesaian menjadi semakin lama.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Samijaya menyebutkan, makin berlarutnya proses penyelesaian hukum ini, justru mencederai keadilan dan melukai suasana kebatinan masyarakat Desa Sumberklampok. "Ada rasa khawatir dan takut, peradilan ini akan mencederai keadilan dan melukai suasana kebatinan masyarakat Sumberklampok,” katanya.

Tim Kuasa Hukum Terdakwa berharap perkara ini cepat terselesaikan sesuai dengan asas peradilan. Juga memperhatikan hasil paruman (rapat) Desa Adat Sumberklampok yang keputusannya sepakat berdamai antara terdakwa dan masyarakat Desa Adat Sumberklampok.

Sementara itu, Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa yang turut hadir dalam persidangan menyampaikan, tiga orang warganya menjadi saksi yang dihadirkan JPU Kejari Buleleng. Ketiga saksi itu berasal dari Badan Keamanan Desa (Bakamda) dan Pecalang Desa Adat Sumberklampok.

Perbekel Sawitra menjelaskan ketidakhadiran warganya yang menjadi saksi karena sudah ada keputusan damai yang merupakan hasil paruman desa. Kesepakatan damai itu juga ditandatangani oleh Bendesa Adat Sumberklampok. Bahkan, disebutkan jika pelapor dalam perkara ini sudah mencabut laporannya.

“Alasan mereka (saksi) tidak hadir karena sudah ada surat damai yang ditandatangani Bendesa Sumberklampok, yang sudah disampaikan secara lisan dan tertulis. Juga ada pencabutan pelaporan oleh pelapor. Mereka beranggapan, bila hadir akan memberatkan pertimbangan hukuman untuk terdakwa,” ucapnya.

Namun pihaknya mencoba akan melakukan pendekatan kepada para saksi tersebut agar persidangan cepat selesai. “Kami akan dekati warga yang menjadi saksi, untuk berikan pemahaman, karena terdakwa kooperatif, jadi saksi juga kooperatif. Kalau sudah damai ditunjukkan saat persidangan, setidaknya meringankan keputusan hukuman untuk terdakwa,” lanjutnya.

Sementara itu, Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengaku tak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran para saksi pada persidangan kedua perkara penodaan agama itu. Pihaknya mengaku akan mengupayakan kedatangan para saksi ke persidangan pada Kamis (1/2) mendatang.

“Saksi sudah kami panggil melalui surat namun belum hadir karena berhalangan. Kami belum dapat keterangan resmi terkait alasan ketidakhadirannya. Upaya kita akan panggil kembali untuk sidang berikutnya,” katanya.
 
Sebelumnya sidang perdana penodaan agama saat Hari Raya Nyepi tahun 2023, berlangsung pada Kamis (18/1) pagi. Dua orang warga Desa Sumberklampok, Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, didakwa melakukan penodaan agama karena membuka paksa portal pintu masuk Pantai Prapat Agung desa setempat yang ditutup dan dijaga Pecalang saat Nyepi.7 mzk

Komentar