Di Buleleng Masih Tahap Pendaftaran
Pembelian Gas 3 Kg dengan KTP Sudah Berlaku
SINGARAJA, NusaBali - Ketentuan baru pembelian gas 3 kilogram dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara nasional sudah berlaku per 1 Januari 2024 lalu.
Namun di Kabupaten Buleleng, saat ini baru dalam tahap sosialisasi pendaftaran. Saat ini masyarakat masih dengan bebas bisa membeli gas elpiji 3 kilogram di toko kelontong hingga warung sayur, walaupun belum terdaftar.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng Dewa Made Sudiarta, Kamis (25/1) kemarin mengatakan, saat ini sedang dalam tahap pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram diarahkan mendaftarkan NIK di pangkalan maupun sub penyalur gas elpiji 3 kilogram.
“Saat ini sedang dalam tahap pendaftaran masih berjalan tidak ada batasan waktu. Semakin cepat semakin bagus. Pendataan ini dimaksudkan PT Pertamina untuk mengetahui distribusi gas 3 kilogram sudah tepat sasaran atau belum,” ucap Sudiarta.
Aturan yang memperketat distribusi gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ini sejak awal dikeluarkan memang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Selain juga untuk pelaku ekonomi mikro. Dengan pendataan pemakai elpiji bersubsidi berbasis NIK ini akan dipadukan dengan data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh pemerintah pusat.
Dalam Keputusan menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEMM/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Sedangkan pemakaian gas 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk usaha komersial seperti resto, hotel, laundry, jasa las dan usaha lainnya.
Sementara itu masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengguna gas elpiji 3 kilogram dapat datang ke toko atau warung penyalur terdekat dengan membawa foto copy KTP dan KK. Selanjutnya toko atau warung penyalur akan berkoordinasi dengan pengkalan untuk meneruskan data tersebut.7 k23
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng Dewa Made Sudiarta, Kamis (25/1) kemarin mengatakan, saat ini sedang dalam tahap pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram diarahkan mendaftarkan NIK di pangkalan maupun sub penyalur gas elpiji 3 kilogram.
“Saat ini sedang dalam tahap pendaftaran masih berjalan tidak ada batasan waktu. Semakin cepat semakin bagus. Pendataan ini dimaksudkan PT Pertamina untuk mengetahui distribusi gas 3 kilogram sudah tepat sasaran atau belum,” ucap Sudiarta.
Aturan yang memperketat distribusi gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah ini sejak awal dikeluarkan memang diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Selain juga untuk pelaku ekonomi mikro. Dengan pendataan pemakai elpiji bersubsidi berbasis NIK ini akan dipadukan dengan data Pensasaran percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) oleh pemerintah pusat.
Dalam Keputusan menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEMM/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran, hanya diperuntukkan untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Sedangkan pemakaian gas 3 kilogram tidak diperbolehkan untuk usaha komersial seperti resto, hotel, laundry, jasa las dan usaha lainnya.
Sementara itu masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai pengguna gas elpiji 3 kilogram dapat datang ke toko atau warung penyalur terdekat dengan membawa foto copy KTP dan KK. Selanjutnya toko atau warung penyalur akan berkoordinasi dengan pengkalan untuk meneruskan data tersebut.7 k23
1
Komentar