UEFA Sebut Manchester City Langgar FPP
NYON, NusaBali - Presiden UEFA Aleksander Ceferin menegaskan, UEFA meyakini Manchester City melanggar peraturan finansial FFP. Namun Ceferin menambahkan UEFA tidak akan serta merta menjatuhkan sanksi pada City.
ManCity sempat dijatuhi larangan dua tahun bermain di Liga Champions dan didenda 25 juta poundsterling pada Februari 2020 setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan FFP dan menyesatkan UEFA.
Namun, Pengadilan Arbitrase membatalkan larangan tersebut tujuh bulan kemudian dan mengurangi denda menjadi 10 juta pounds. Tetapi ManCity menghadapi tuduhan serupa di tingkat domestik, dengan Premier League menemukan 115 pelanggaran pada Februari 2023 yang berlangsung selama sembilan musim.
Ceferin pun mengatakan dirinya memahami kemarahan dari para pendukung dan klub-klub lain atas lamanya kasus ini berlangsung. Namun Ceferin menolak berbicara tentang penyelidikan yang dilakukan Premier League. Dia tetap bersikeras Badan Pengawas Keuangan Klub UEFA membuat keputusan yang tepat empat tahun lalu.
"Kami yakin bahwa kami melakukan tindakan yang tepat. Kami tidak akan memutuskan sanksi jika kami tidak merasa kami benar." kata Ceferin kepada The Telegraph.
Sementara, tekanan tehadap Premier League untuk melanjutkan investigasi terhadap kasus ManCity semakin besar dengan dakwaan baru-baru ini terhadap Everton dan Nottingham Forest.
The Toffees dijatuhi hukuman pengurangan 10 poin pada November tahun lalu karena melanggar peraturan keuntungan dan keberlanjutan (PSR) Premier League. Mereka juga menghadapi pengurangan poin baru bersama dengan Forest setelah didakwa atas pelanggaran serupa awal bulan ini.
ManCity, yang dengan gigih membantah melakukan kesalahan, sanksi larangan bertanding mereka dibatalkan CAS dengan alasan beberapa tuduhan tidak terbukti dan beberapa bukti yang menentang mereka sudah kadaluarsa.
Premier League sebelumnya menuduh The Citizens menggunakan taktik penundaan untuk mengulur-ulur waktu investigasi mereka sendiri, akan tetapi Richard Masters mengonfirmasi pekan lalu bahwa tanggal telah ditetapkan untuk persidangan. *
Komentar