Ombudsman Minta Dibuka Kanal Pengaduan
Saat Pungutan Wisman Diterapkan, Riskan Dikomplain
BPKAD Bali menyebut asumsi penerimaan dana pungutan wisman tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp 250 miliar peruntukannya sesuai Perda No 6 tahun 2023
DENPASAR, NusaBali
Ombudsman Bali mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka saluran (kanal) pengaduan dalam pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan diterapkan mulai 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam acara Coffee Morning dan Diskusi dengan mengundang Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor Ombudsman Bali, Jalan Melati, Denpasar, Jumat (26/1).
Sri Widhiyanti menjelaskan pihaknya akan ikut memonitor pelaksanaan kebijakan pungutan wisman terutama pada sisi pelayanan publik. “Kalau pelayanan ini kemudian dirasakan tidak baik itu kan juga harus disiapkan kanal-kanal pengaduan,” ujar Sri Widhiyanti. Menurutnya, pungutan wisman yang akan digunakan sebagai dana pelindungan budaya dan alam Bali riskan dikomplain wisman jika dirasakan masih adanya permasalahan terkait sampah dan lainnya yang dirasakan wisman saat berwisata di Bali.
“Perda sudah mengatur mengenai kemanfaatan dari uang ini. Kalau kemanfaatan tersebut tidak dirasakan bisa saja (wisman) komplain. Itu mekanismenya harus disiapkan,” saran Sri Widhiyanti. “Termasuk kompensasi harus disiapkan juga seperti apa,” imbuhnya. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam kesempatan tersebut memastikan kebijakan pungutan wisman akan diterapkan mulai 14 Februari 2024 pukul 00.00 Wita. Ia menegaskan Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi tata cara pemungutan kepada berbagai pihak termasuk kepada pihak KBRI yang berkedudukan di berbagai negara sahabat.
Pun, perwakilan negara sahabat yanga ada di Jakarta maupun Bali juga telah mendapat sosialisasi mengenai pungutan wisman itu. “Sistem pembayaran sudah fix melalui Bank BPD Bali aplikasinya Love Bali. Kita harapkan wisman sudah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali sehingga wisatawan merasakan kenyamanan begitu tiba di Bali,” ujar Tjok Bagus Pemayun. Ia menambahkan, sistem pemeriksaan (checking) wisman yang sudah atau belum membayar pungutan akan dilakukan di bandara/pelabuhan termasuk di fasilitas akomodasi seperti hotel maupun tempat wisata.
Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sistem pengaduan baik secara offline melalui petugas-petugas yang disiapkan di endpoint seperti bandara dan pelabuhan. Sementara layanan pengaduan pada aplikasi Love Bali juga tengah disiapkan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni menyampaikan asumsi penerimaan dana pungutan wisman tahun 2024 imi diperkirakan Rp 250 miliar. Nantinya dana tersebut akan diperuntukkan bagi desa adat sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Sementara peruntukan itu ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) berupa bantuan kepada desa adat untuk Pura, pawongan, palemahan termasuk lingkungannya, sampah dan sebagainya,” ujarnya sembari menyebut tiap desa adat dianggarkan sebesar Rp 300 juta. Pada tahun pertama penerapan pungutan wisman ini, pemerintah memilih berfokus dulu agar mekanisme pungutan dapat berjalan dengan baik. Evaluasi dan pembenahan dipastikan berlaku untuk tahun kedua pada 2025 nanti. 7 a
Ombudsman Bali mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuka saluran (kanal) pengaduan dalam pungutan wisatawan mancanegara (wisman) yang akan diterapkan mulai 14 Februari 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti dalam acara Coffee Morning dan Diskusi dengan mengundang Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, di Kantor Ombudsman Bali, Jalan Melati, Denpasar, Jumat (26/1).
Sri Widhiyanti menjelaskan pihaknya akan ikut memonitor pelaksanaan kebijakan pungutan wisman terutama pada sisi pelayanan publik. “Kalau pelayanan ini kemudian dirasakan tidak baik itu kan juga harus disiapkan kanal-kanal pengaduan,” ujar Sri Widhiyanti. Menurutnya, pungutan wisman yang akan digunakan sebagai dana pelindungan budaya dan alam Bali riskan dikomplain wisman jika dirasakan masih adanya permasalahan terkait sampah dan lainnya yang dirasakan wisman saat berwisata di Bali.
“Perda sudah mengatur mengenai kemanfaatan dari uang ini. Kalau kemanfaatan tersebut tidak dirasakan bisa saja (wisman) komplain. Itu mekanismenya harus disiapkan,” saran Sri Widhiyanti. “Termasuk kompensasi harus disiapkan juga seperti apa,” imbuhnya. Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjokorda Bagus Pemayun dalam kesempatan tersebut memastikan kebijakan pungutan wisman akan diterapkan mulai 14 Februari 2024 pukul 00.00 Wita. Ia menegaskan Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi tata cara pemungutan kepada berbagai pihak termasuk kepada pihak KBRI yang berkedudukan di berbagai negara sahabat.
Pun, perwakilan negara sahabat yanga ada di Jakarta maupun Bali juga telah mendapat sosialisasi mengenai pungutan wisman itu. “Sistem pembayaran sudah fix melalui Bank BPD Bali aplikasinya Love Bali. Kita harapkan wisman sudah melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali sehingga wisatawan merasakan kenyamanan begitu tiba di Bali,” ujar Tjok Bagus Pemayun. Ia menambahkan, sistem pemeriksaan (checking) wisman yang sudah atau belum membayar pungutan akan dilakukan di bandara/pelabuhan termasuk di fasilitas akomodasi seperti hotel maupun tempat wisata.
Tjok Bagus Pemayun mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan sistem pengaduan baik secara offline melalui petugas-petugas yang disiapkan di endpoint seperti bandara dan pelabuhan. Sementara layanan pengaduan pada aplikasi Love Bali juga tengah disiapkan.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali, Ni Ketut Sri Wahyuni menyampaikan asumsi penerimaan dana pungutan wisman tahun 2024 imi diperkirakan Rp 250 miliar. Nantinya dana tersebut akan diperuntukkan bagi desa adat sesuai dengan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
“Sementara peruntukan itu ditempatkan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) berupa bantuan kepada desa adat untuk Pura, pawongan, palemahan termasuk lingkungannya, sampah dan sebagainya,” ujarnya sembari menyebut tiap desa adat dianggarkan sebesar Rp 300 juta. Pada tahun pertama penerapan pungutan wisman ini, pemerintah memilih berfokus dulu agar mekanisme pungutan dapat berjalan dengan baik. Evaluasi dan pembenahan dipastikan berlaku untuk tahun kedua pada 2025 nanti. 7 a
1
Komentar