Disdukcapil Denpasar Layani Pencatatan Perkawinan Langsung Jadi
DENPASAR, NusaBali - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kini melayani pencatatan perkawinan langsung jadi. Warga yang menikah bisa langsung mendapat dokumen perkawinan di hari pelaksanaan pernikahan.
Kepala Disdukcapil Denpasar Dewa Gde Juli Artabrata, Jumat (26/1), mengemukakan saat hari perkawinan dokumen tersebut akan dibawakan langsung ke rumah mempelai oleh petugas dari Disdukcapil Denpasar.
Agar mendapatkan pelayanan tersebut, diharapkan dokumen persyaratan harus sudah dikirim pihak mempelai sebelum menikah. “Sehari atau dua hari sebelum menikah, dokumen kelengkapan wajib sudah dibawa ke Capil,” kata Dewa Juli.
Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan diinput ke sistem. Sehingga saat pelaksanaan pernikahan, dokumen sudah jadi dan bisa langsung dibawakan ke rumah mempelai. Syarat yang dibawa pun sama seperti pengurusan dokumen perkawinan secara umum.
Jika ada penduduk luar Denpasar menikah ke Denpasar, diperlukan syarat surat keterangan pindah dari Capil tempat asal. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, nantinya mempelai akan mendapatkan akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP yang statusnya telah diperbaharui.
Namun, apabila ada penduduk luar Denpasar yang menikah ke Denpasar belum melengkapi surat perpindahan, mereka hanya dapat akta perkawinan saja. “Kami bisa proses kalau belum ada surat keterangan pindah bagi yang luar Denpasar, hanya saja nanti kerjanya dua kali. Karena mereka hanya dapat akta saja. Sehingga kami harapkan lengkap agar sekali jalan,” tandas Dewa Juli.
Dewa Juli menambahkan, proses ini dilaksanakan secara manual. Berbeda dengan pengurusan dokumen setelah menikah yang dilakukan secara online. Untuk program pencatatan perkawinan langsung jadi ini telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Sampai saat ini peminatnya lumayan banyak. Bahkan besok juga ada yang memanfaatkan dan syaratnya sudah lengkap sehingga tinggal penyerahan,” ucapnya. 7 mis
Agar mendapatkan pelayanan tersebut, diharapkan dokumen persyaratan harus sudah dikirim pihak mempelai sebelum menikah. “Sehari atau dua hari sebelum menikah, dokumen kelengkapan wajib sudah dibawa ke Capil,” kata Dewa Juli.
Nanti petugas akan melakukan pemeriksaan secara manual dan setelah itu akan diinput ke sistem. Sehingga saat pelaksanaan pernikahan, dokumen sudah jadi dan bisa langsung dibawakan ke rumah mempelai. Syarat yang dibawa pun sama seperti pengurusan dokumen perkawinan secara umum.
Jika ada penduduk luar Denpasar menikah ke Denpasar, diperlukan syarat surat keterangan pindah dari Capil tempat asal. Dengan kelengkapan dokumen tersebut, nantinya mempelai akan mendapatkan akta perkawinan, kartu keluarga, dan KTP yang statusnya telah diperbaharui.
Namun, apabila ada penduduk luar Denpasar yang menikah ke Denpasar belum melengkapi surat perpindahan, mereka hanya dapat akta perkawinan saja. “Kami bisa proses kalau belum ada surat keterangan pindah bagi yang luar Denpasar, hanya saja nanti kerjanya dua kali. Karena mereka hanya dapat akta saja. Sehingga kami harapkan lengkap agar sekali jalan,” tandas Dewa Juli.
Dewa Juli menambahkan, proses ini dilaksanakan secara manual. Berbeda dengan pengurusan dokumen setelah menikah yang dilakukan secara online. Untuk program pencatatan perkawinan langsung jadi ini telah dilakukan sejak tahun 2023.
“Sampai saat ini peminatnya lumayan banyak. Bahkan besok juga ada yang memanfaatkan dan syaratnya sudah lengkap sehingga tinggal penyerahan,” ucapnya. 7 mis
1
Komentar