Terbukti Menipu, Oknum Wartawan Divonis 1,5 Tahun
DENPASAR, NusaBali - Oknum wartawan, I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray, 42, yang jadi terdakwa kasus penipuan sewa vila dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (26/1).
"Menyatakan terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana pada terdakwa selama satu setengah tahun penjara," tegas majelis hakim dalam putusan.
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IA Ketut Sulasmi yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada April 2019 bertempat di vila milik terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kala itu, terdakwa meminta sang istri, Maharyani (DPO) menawarkan vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3184, luas 2064 M2 An.
Ray meminta istrinya menghubungi saksi Listiyo Budi untuk mencarikan orang yang mau menyewa vila dengan cara mengiklankan atau menawarkan melalui Marketplace facebook. Selanjutnya saksi I Nyoman Ari Sudana menghubungi saksi Listyo Budi untuk melihat-lihat vila terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh, bersama dengan penyewa, Sri Lestari.
Setelah sampai di vila milik terdakwa, saksi Sri Lestari diterima oleh Maharyani dan menawarkan harga sewa vila pertahun sebesar Rp250 juta dengan memperlihatkan foto copy SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa.
Namun penyewa Sri Lestari tidak menerima tawaran harga sewa vila tersebut karena terlalu mahal dan hanya mampu menyewa sebesar Rp 180 juta selama lima tahun. Maharyani menyetujui tawaran tersebut, dan untuk meyakinkan Sri Lestari, terdakwa dan istrinya menyampaikan vila yang disewakan tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa.
Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing. "Sehingga dengan kata-kata yang meyakinkan tersebut pada tanggal 26 April 2019 saksi Sri Lestari tergerak untuk memberikan tanda jadi Down Payment (DP) kepada istri terdakwa Desak Made Maharyani sebesar 10 juta," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 saksi Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani dengan salah satu klausul dalam pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Rumah. Dimana, bunyinya rumah itu tidak ada masalah. Selanjutnya, korban mentransfer sisa pembayaran vila melalui rekening No. 0562791977 Bank BNI Cabang Sanur Denpasar atas nama I Made Richy Ardhana Yasa (terdakwa) sebesar Rp 845 juta.
Di sisi lain, ternyata sertifikat vila tersebut sudah dijadikan jaminan hutang tertanggal 4 Agustus 2014 dengan Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp18.960.000.000. Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 135/W/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama,SH.,M.Kn.
Kemudian pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan Lelang Eksekusi atas Villa tersebut sesuai Risalah Lelang Nomor : 143/65/2019 tanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi pengosongan vila pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang telah ditempati saksi Sri Lestari sejak sejak Mei 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta," sebut jaksa dalam dakwaannya. 7 rez
Hukuman ini turun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) IA Ketut Sulasmi yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa dan JPU sama-sama pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada April 2019 bertempat di vila milik terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan. Kala itu, terdakwa meminta sang istri, Maharyani (DPO) menawarkan vila dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3184, luas 2064 M2 An.
Ray meminta istrinya menghubungi saksi Listiyo Budi untuk mencarikan orang yang mau menyewa vila dengan cara mengiklankan atau menawarkan melalui Marketplace facebook. Selanjutnya saksi I Nyoman Ari Sudana menghubungi saksi Listyo Budi untuk melihat-lihat vila terdakwa di Jalan Merta Sari No. 9A Sanur, Desa Sanur Kauh, bersama dengan penyewa, Sri Lestari.
Setelah sampai di vila milik terdakwa, saksi Sri Lestari diterima oleh Maharyani dan menawarkan harga sewa vila pertahun sebesar Rp250 juta dengan memperlihatkan foto copy SHM dan IMB atas nama terdakwa I Made Richy Ardhana Yasa.
Namun penyewa Sri Lestari tidak menerima tawaran harga sewa vila tersebut karena terlalu mahal dan hanya mampu menyewa sebesar Rp 180 juta selama lima tahun. Maharyani menyetujui tawaran tersebut, dan untuk meyakinkan Sri Lestari, terdakwa dan istrinya menyampaikan vila yang disewakan tidak dalam masalah dan tidak dalam sengketa.
Harga yang diberikan lebih murah, tempat lokasi vila strategis dekat pantai, halaman luas, ada kolam renang dan sering disewakan kepada orang asing. "Sehingga dengan kata-kata yang meyakinkan tersebut pada tanggal 26 April 2019 saksi Sri Lestari tergerak untuk memberikan tanda jadi Down Payment (DP) kepada istri terdakwa Desak Made Maharyani sebesar 10 juta," ungkap jaksa dalam dakwaan.
Selanjutnya pada tanggal 30 April 2019 saksi Sri Lestari sebagai penyewa menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Rumah kepada terdakwa untuk ditandatangani dengan salah satu klausul dalam pasal 4 Surat Perjanjian Sewa Rumah. Dimana, bunyinya rumah itu tidak ada masalah. Selanjutnya, korban mentransfer sisa pembayaran vila melalui rekening No. 0562791977 Bank BNI Cabang Sanur Denpasar atas nama I Made Richy Ardhana Yasa (terdakwa) sebesar Rp 845 juta.
Di sisi lain, ternyata sertifikat vila tersebut sudah dijadikan jaminan hutang tertanggal 4 Agustus 2014 dengan Ida Ayu Manik Wiadnyani sebesar Rp18.960.000.000. Surat Perjanjian Pengakuan Hutang Nomor : 135/W/2014 tanggal 07 Agustus 2014 dibuat dihadapan Notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama,SH.,M.Kn.
Kemudian pada tanggal 15 Maret 2019 dilakukan Lelang Eksekusi atas Villa tersebut sesuai Risalah Lelang Nomor : 143/65/2019 tanggal 12 Maret 2019 oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Dan dilanjutkan dengan pelaksanaan Eksekusi pengosongan vila pada tanggal 3 September 2019 oleh Pengadilan Negeri Denpasar yang telah ditempati saksi Sri Lestari sejak sejak Mei 2019. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Sri Lestari mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta," sebut jaksa dalam dakwaannya. 7 rez
1
Komentar