Pemkab/Pemkot Se–Bali Sepakat Proses Insentif Fiskal Pajak Spa
DENPASAR, NusaBali - Pemerintah kabupaten/kota se-Bali sepakat akan memproses pengajuan insentif fiskal pajak spa yang diajukan pengusaha spa di masing-masing wilayah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang diinisiasi Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bersama pemkab/pemkot se-Bali dan asosiasi terkait di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (26/1).
Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan yakni karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, sempat menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.
Mahendra Jaya sepakat bahwa spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stakeholder terkait.
“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” ujar Mahendra Jaya.
Sekda Dewa Indra dalam kesempatan tersebut mengatakan, walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review (JR) terkait berlakunya UU HKPD, namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Maka itu Sekda Dewa Indra melihat permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan. Karena UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada pasal 101 UU HKPD, kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen,” ujar Sekda Dewa Indra sembari meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal dimaksud.
Menurutnya kebijakan insentif fiskal juga diberikan dengan pertimbangan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, dan mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. 7 a
Seperti diketahui UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), perihal pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan yakni karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap sebesar 40 persen hingga 75 persen, sempat menjadi sorotan dan menimbulkan keresahan para pelaku usaha di bidang tersebut di Bali.
Mahendra Jaya sepakat bahwa spa di Bali merupakan potensi lokal yang tumbuh dari warisan budaya Bali dan besar menggunakan brand sendiri. Namun UU yang berlaku telah memasukkan spa sebagai usaha jasa hiburan, sehingga perlu disikapi bersama oleh seluruh stakeholder terkait.
“Sebagai upaya dukungan terhadap pemulihan pariwisata Bali yang terus berjalan, kita proses kebijakan insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi. Semoga pemulihan pariwisata kita semakin baik,” ujar Mahendra Jaya.
Sekda Dewa Indra dalam kesempatan tersebut mengatakan, walaupun asosiasi yang menaungi usaha jasa spa sudah mengajukan judicial review (JR) terkait berlakunya UU HKPD, namun diyakini proses tersebut tidak akan mudah dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Maka itu Sekda Dewa Indra melihat permohonan kebijakan insentif fiskal sebagai satu langkah antisipasi yang harus segera dilaksanakan. Karena UU HKPD telah berlaku sejak 5 Januari 2024.
“Dengan adanya permohonan tersebut, pejabat dalam hal ini kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota berhak memberikan kebijakan insentif fiskal sesuai dengan ruang regulasi pada pasal 101 UU HKPD, kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen,” ujar Sekda Dewa Indra sembari meminta pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk segera mengurus peraturan kepala daerah terkait kebijakan insentif fiskal dimaksud.
Menurutnya kebijakan insentif fiskal juga diberikan dengan pertimbangan untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, dan mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. 7 a
1
Komentar