Barter Sabu dengan Ganja
Eks Pegawai Hotel dan Oknum Ojol Diringkus Polisi
Kedua tersangka mengakui barang bukti yang mereka bawa adalah narkoba dan saling barter
MANGUPURA, NusaBali
Dua pengedar narkoba berinisial MNW,26 eks karyawan hotel dan RKD,25 oknum ojek online (ojol) diringkus petugas Sat Narkoba, Polres Bandara Ngurah Rai, saat barter (menukar) narkoba berbeda jenis di belakang salah satu hotel di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/1) lalu.
Kedua pelaku yang sudah jadi target operasi ini ditangkap saat hendak barter narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka RKD kemudian ditukar dengan ganja milik tersangka MNW.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Pol I Nyoman Madriana dalam keterangan persnya, pada Sabtu (27/1) mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Pada saat ditangkap diamankan satu buah pipet bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat lagi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, seberat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim di lapangan mengantongi ciri-ciri kedua tersangka. Berdasarkan ciri-ciri itu polisi melakukan pengejaran hingga dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Madriana.
Kedua tersangka mengakui barang bukti yang mereka bawa adalah narkoba dan saling barter. Tersangka MNW juga terang-terangan mengakui di rumahnya di Jalan Andakasa, Denpasar menyimpan ganja sintetis. Tidak mau buang waktu lama petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Di rumah MNW ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto. Selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
“Selain itu petugas juga menemukan sebuah bong (rangkaian alat hisap sabu,red), satu timbangan digital dan satu plastik berwarna merah. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan. Kedua pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Iptu Madriana.
Pengakuan para tersangka, seluruh barang bukti didapat dari seorang teman mereka. Rencananya transaksi barang haram itu dibicarakan lewat handphone. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Madriana.pol
Dua pengedar narkoba berinisial MNW,26 eks karyawan hotel dan RKD,25 oknum ojek online (ojol) diringkus petugas Sat Narkoba, Polres Bandara Ngurah Rai, saat barter (menukar) narkoba berbeda jenis di belakang salah satu hotel di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Jumat (19/1) lalu.
Kedua pelaku yang sudah jadi target operasi ini ditangkap saat hendak barter narkoba jenis sabu yang dibawa tersangka RKD kemudian ditukar dengan ganja milik tersangka MNW.
Kasat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai, Iptu Pol I Nyoman Madriana dalam keterangan persnya, pada Sabtu (27/1) mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Pada saat ditangkap diamankan satu buah pipet bening bergaris merah yang di dalamnya terdapat lagi satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu, seberat 0,35 gram brutto atau 0,21 gram netto. “Setelah dilakukan penyelidikan, tim di lapangan mengantongi ciri-ciri kedua tersangka. Berdasarkan ciri-ciri itu polisi melakukan pengejaran hingga dilakukan penangkapan,” ujar Iptu Madriana.
Kedua tersangka mengakui barang bukti yang mereka bawa adalah narkoba dan saling barter. Tersangka MNW juga terang-terangan mengakui di rumahnya di Jalan Andakasa, Denpasar menyimpan ganja sintetis. Tidak mau buang waktu lama petugas langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan.
Di rumah MNW ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya 4 plastik klip berisi tembakau yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja sintetis dengan berat keseluruhan 48,60 gram brutto atau 47,68 gram netto. Masing-masing plastik A seberat 45,32 gram brutto atau 44,82 gram netto, kemudian plastik B 1,08 gram brutto atau 0,94 gram netto. Selanjutnya plastik C berat 1,09 gram brutto atau 0,95 gram netto dan plastik D memiliki berat 1,11 gram brutto atau 0,97 gram netto.
“Selain itu petugas juga menemukan sebuah bong (rangkaian alat hisap sabu,red), satu timbangan digital dan satu plastik berwarna merah. Seluruh barang bukti yang ditemukan langsung di amankan. Kedua pelaku langsung di gelandang ke Kantor Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber Iptu Madriana.
Pengakuan para tersangka, seluruh barang bukti didapat dari seorang teman mereka. Rencananya transaksi barang haram itu dibicarakan lewat handphone. “Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas Iptu Madriana.pol
1
Komentar