48 Merk Arak Bali Telah Terdaftar di BPOM
DENPASAR, NusaBali - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadisperindag) Provinsi Bali, I Wayan Jarta menyampaikan industri minuman arak Bali berkembang dengan terus bertambahnya merk minuman beralkohol asli Bali yang memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jarta mengatakan total sebanyak 48 merk arak Bali kini terdaftar di BPOM.
Dalam setahun terakhir, ungkap Jarta, terdapat penambahan 16 merk minuman arak Bali yang mendapat izin edar dari BPOM. Perkembangan jumlah arak Bali ‘legal’ ini, menurut Jarta tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Berlakunya Pergub yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020 ini telah mengangkat keberadaan nilai, harkat dan martabat arak Bali, dari minuman yang dilarang untuk diproduksi atau diperdagangkan menjadi minuman yang sah diproduksi di Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam maupun di luar negeri. "Perkembangannya ada peningkatan, dulu konsentrasinya di Karangasem, sekarang meluas di Buleleng, Jembrana, Tabanan," ujar Jarta, Senin (29/1).
Namun, di sisi lain, perkembangan jumlah merk arak Bali yang memiliki izin edar belum sejalan dengan perkembangannya di pasar minuman beralkohol. “Tidak semua bisa masuk ke masyarakat (atau) ke pasar, mereka belum bisa menembus pasar yang legal,” ujar Jarta. Menurut Jarta peredaran arak Bali di pasar minuman beralkohol di Bali masih sangat terbatas, di kisaran 5-10 persen. Di luar itu, minuman beralkohol impor berjenis wiski, vodka, dan lainnya masih mendominasi.
"Yang memang asli arak masih 10 persen," kata Jarta.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri di bawah kepemimpinan Gubernur periode 2018-2023 Wayan Koster berusaha semakin mempopulerkan arak Bali dengan menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan Hari Arak Bali tersebut juga untuk mengenang tanggal terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster pada 2023 lalu pun merayakan Hari Arak Bali bersama-sama dengan para stakeholder mulai para produsen arak Bali hingga para pengelola hotel-hotel di Bali, bertempat di kawasan The Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Namun, pada tahun ini, Pemprov Bali tidak merayakan secara khusus Hari Arak Bali karena terkendala anggaran. Di sisi lain asosiasi arak Bali telah berkomunikasi dengannya untuk menggelar acara perayaan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) meski Pemprov Bali tidak mengagendakan perayaan Hari Arak Bali.
"Tahun ini tidak dianggarkan (untuk Hari Arak Bali) karena keterbatasan anggaran. Karena itu selaku komunitas, asosiasi, yang ada perajin, petani, pengusahanya ada di dalam ikatan asosiasi itu, merekalah yang menyelenggarakan, didukung oleh pihak GWK," terang Jarta. Pemprov Bali berharap masyarakat Bali juga merayakan Hari Arak Bali dengan caranya masing-masing layaknya peringatan Hari Valentine. "Perayaan Hari Arak Bali ini kita harapkan (dirayakan) oleh masyarakat, sama seperti Valentine, gitu modelnya," harap Jarta. 7 a
Berlakunya Pergub yang diundangkan pada tanggal 29 Januari 2020 ini telah mengangkat keberadaan nilai, harkat dan martabat arak Bali, dari minuman yang dilarang untuk diproduksi atau diperdagangkan menjadi minuman yang sah diproduksi di Provinsi Bali serta dapat diperdagangkan di seluruh wilayah dalam maupun di luar negeri. "Perkembangannya ada peningkatan, dulu konsentrasinya di Karangasem, sekarang meluas di Buleleng, Jembrana, Tabanan," ujar Jarta, Senin (29/1).
Namun, di sisi lain, perkembangan jumlah merk arak Bali yang memiliki izin edar belum sejalan dengan perkembangannya di pasar minuman beralkohol. “Tidak semua bisa masuk ke masyarakat (atau) ke pasar, mereka belum bisa menembus pasar yang legal,” ujar Jarta. Menurut Jarta peredaran arak Bali di pasar minuman beralkohol di Bali masih sangat terbatas, di kisaran 5-10 persen. Di luar itu, minuman beralkohol impor berjenis wiski, vodka, dan lainnya masih mendominasi.
"Yang memang asli arak masih 10 persen," kata Jarta.
Pemerintah Provinsi Bali sendiri di bawah kepemimpinan Gubernur periode 2018-2023 Wayan Koster berusaha semakin mempopulerkan arak Bali dengan menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali. Ketetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022. Penetapan Hari Arak Bali tersebut juga untuk mengenang tanggal terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster pada 2023 lalu pun merayakan Hari Arak Bali bersama-sama dengan para stakeholder mulai para produsen arak Bali hingga para pengelola hotel-hotel di Bali, bertempat di kawasan The Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Namun, pada tahun ini, Pemprov Bali tidak merayakan secara khusus Hari Arak Bali karena terkendala anggaran. Di sisi lain asosiasi arak Bali telah berkomunikasi dengannya untuk menggelar acara perayaan di Garuda Wisnu Kencana (GWK) meski Pemprov Bali tidak mengagendakan perayaan Hari Arak Bali.
"Tahun ini tidak dianggarkan (untuk Hari Arak Bali) karena keterbatasan anggaran. Karena itu selaku komunitas, asosiasi, yang ada perajin, petani, pengusahanya ada di dalam ikatan asosiasi itu, merekalah yang menyelenggarakan, didukung oleh pihak GWK," terang Jarta. Pemprov Bali berharap masyarakat Bali juga merayakan Hari Arak Bali dengan caranya masing-masing layaknya peringatan Hari Valentine. "Perayaan Hari Arak Bali ini kita harapkan (dirayakan) oleh masyarakat, sama seperti Valentine, gitu modelnya," harap Jarta. 7 a
1
Komentar