Mabuk, Teman Sendiri Ditantang Duel Pakai Pisau
DENPASAR, NusaBali - Polsek Denpasar Utara menangkap pria bernama Alfonsius Saferius, 22 pada Senin (27/1) malam. Lelaki Asal Rego, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang tinggal di Jalan Tukad Pancoran XII, Gang 2B, Denpasar Selatan ini ditangkap beberapa saat setelah mengancam Sebinus Juplah, 21, pakai pisau saat pesta arak di Jalan Nangka Utara Gang Sari Dewi II, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara.
Pelaku nekat mengancam teman lingkarnya yang juga sesama dari Manggarai Barat itu pakai pisau karena tak terima diusir. Pelaku diusir oleh Juplah gara-gara masalah uang urunan beli arak. Selain itu pelaku juga merasa saat diusir dia dipukul Juplah.
Setelah diusir dan dipukul, pelaku pergi ke kos temannya untuk pinjam pisau. Kemudian datang lagi ke TKP lalu berteriak nantang Juplah untuk berkelahi. Aksinya itu membuat warga sekitar takut dan melaporkannya kepada Nyoman Sudarma, 42 selaku Kelian Dinas setempat.
Menerima laporan itu Nyoman Sudarma datang ke TKP. Di sana saksi ini melihat pelaku berteriak sambil mengacungkan pisau. Kejadian itu dilaporkan Nyoman Sudarma ke Polsek Denpasar Utara. Tak lama berselang aparat Polsek Denpasar Utara tiba di TKP dan menangkap pelaku berikut mengamankan barang bukti berupa pisau.
"Pelaku mengakui perbuatannya membawa pisau ke TKP dan Juplah berkelahi. Hal tersebut dilakukan karena tersinggung. Saat minum miras bersama terjadi perselisihan urunan beli miras. Pelaku diusir dari kost oleh Juplah," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Senin (29/1).
Tersangka dan barang bukti berupa pisau kini diamankan di Mapolsek Denpasar Utara. Atas perbuatannya tersangka melanggar tindak pidana membawa senjata tajam sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Pelaku menantang korban (Juplah) untuk berkelahi dengan mengacungkan pisau. Untungnya petugas cepat ke TKP sehingga tidak terjadi pertumpahan darah di sana," tutur AKP Sukadi. 7 pol
1
Komentar