Dua Pria Nyaris Jadi Korban Penusukan Salah Sasaran
MANGUPURA, NusaBali - Dua pria asal Buleleng yakni Gede Juni Surya Atmaja, 21, dan I Kadek Agus Putra, 23, nyaris jadi korban penusukan salah sasaran oleh lelaki asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, Imanuel Lere Mawo, 24. Peristiwa tersebut terjadi di simpang Jalan Cepaka Jalan Panglan tepatnya di depan UD Sinar Ulan, wilayah Banjar Cepaka, Desa Kapal, Mengwi, Badung, pada Minggu (28/1) kira-kira pukul 21.00 Wita.
Imanuel Lere naik pitam karena sepeda motor Yamaha Vixion P 2147 YF yang dikendarainya diserempet oleh pengendara Kawasaki KLX. Pelaku penyerempetan itu langsung kabur dari TKP. Imanuel Lere mengeluarkan senjata tajam berupa pisau dan berusaha menghentikan sepeda motor Yamaha NMax DK 2403 UAU yang dikendarai Kadek Agus dan diboncengi Gede Juni.
Imanuel Lere menghentikan sepeda motor Yamaha NMax DK 2403 UAU itu karena menduga keduanya merupakan rombongan dari pengendara Kawasaki KLX yang menyerempetnya. "Pada saat itu pelaku Imanuel Lere bersama seorang temannya. Melihat pelaku mengacungkan pisau kedua korban ketakutan dan berlari dari lokasi TKP menggali sepeda motor. Tak lama berselang warga sekitar berdatangan," ungkap Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana dikonfirmasi, Senin (29/1).
Sebelum kejadian pelaku, kedua korban, dan pengendara Kawasaki KLX sama-sama melaju dari arah utara ke selatan. Posisinya pelaku di depan, kedua korban di belakangnya, menyusul Kawasaki KLX melaju dengan kencang. Setelah menyerpat sepeda motor korban hingga oleng pengendara Kawasaki KLX tidak berhenti dan pilih terus melaju.
"Pelaku saat itu diamankan warga. Menerima informasi tentang kejadian itu unit Reskrim Polsek Mengwi langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dan barang bukti," lanjut Iptu Sudana.
Kepada penyidik Polsek Mengwi, Imanuel Lere mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku emosi karena sepeda motor yang dikendarainya diserempet sepeda motor Kawasaki KLX. Pelaku meluapkan emosi kepada korban karena mengira merupakan rombongan dari pengendara yang menyerempetnya.
"Pada saat itu pelaku dan temannya baru pulang dari Sangeh. Pisau yang digunakannya itu adalah miliknya yang selalu dibawanya ke mana-mana. Pisau tersebut sudah diamankan sebagai barang bukti,” jelasnya.
“Selain itu juga diamankan sepeda motor Yamaha Vixion P 2147 YF, satu pcs baju kaos dan celana jeans milik pelaku. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Iptu Sudana. 7 pol
Komentar