Geng Meksiko Penembak WNA Turki di Mengwi Diringkus, 1 Pelaku Kabur
MANGUPURA, NusaBali.com - Kasus penembakan menggunakan senjata api oleh geng WNA asal Meksiko masih menyimpan banyak misteri. Polda Bali didukung Bareskrim Polri masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan keberadaan senjata api yang digunakan oleh para pelaku dalam melancarkan aksinya pada Selasa (23/1/2024) dini hari itu.
Tindakan kejahatan ini melibatkan 4 pelaku, berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), dan SVR (27). Keempat pelaku tersebut disangkakan tindak pidana percobaan pembunuhan dan perampasan terhadap 4 orang WNA asal Turki dan Georgia yang saat itu sedang menginap di Villa Palm House, Mengwi, Badung.
Dari aksi itu, salah satu korban bernama Turan Mehmet (40), menderita dua luka tembak pada bagian perut dan lengan. Peluru yang menyasar bagian perut korban, tembus dari bagian tengah hingga sebelah kanan perut, sedangkan yang mengarah pada lengan, langsung tembus dan bersarang pada dada korban bagian belakang kiri. Untungnya nyawa korban masih bisa terselamatkan pada saat itu.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, menerangkan kepada awak media, Selasa (30/1/2024) bahwa antara para tersangka dan korban, tidak mengenal satu sama lain sebelumnya.
“Motif dari kejahatan tersebut berdasarkan hasil sementara proses penyidikan adalah untuk merampas barang berharga milik para korban,” kata Jansen Panjaitan saat pengungkapan kasus di Mapolres Badung, Selasa (30/1/2024) pagi.
Jansen Panjaitan, menyebut berdasarkan rekaman CCTV yang sudah dikumpulkan pihaknya, para pelaku ini ternyata sudah melakukan survei di TKP beberapa jam sebelum kejadian itu. “Mereka datang lagi ke vila itu, masing-masing pelaku sudah membawa senjata api,” bebernya.
Saat datang kembali ke vila itu, para pelaku langsung melancarkan aksi penyerangan. Salah satu pelaku menyandera dan menodongkan senjata kepada petugas security villa, atas nama I Made Sutana (54), sedangkan tiga pelaku lainnya, menerobos masuk ke dalam vila.
Penghuni lainnya yang juga berada di lokasi, mengetahui hal tersebut dan berhasil menyelamatkan diri pada saat itu, sedangkan korban Turan Mehmet harus terkena timah panas dari aksi para pelaku.
“Uang tunai salah satu penghuni vila bernama Turan Muhammat Enes sejumlah Rp 30 juta dan USD4.000 telah dicuri, serta HP milik security yang disandera, juga diambil oleh para pelaku,” ungkap Jansen.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, menerangkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian secara sigap melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan para pelaku.
“Dari hasil jejak digital yang ditelusuri, keberadaan WNA, diketahui sedang berada di salah satu rumah sewaan, di daerah Ungasan, Badung,” jelas Teguh.
Akhirnya pada Sabtu (27/1/2024), tim kepolisian setempat didukung Dittipidum Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap para pelaku di rumah sewa itu, sekitar pukul 08.00 Wita.
Tiga diantaranya dengan inisial ACJ (32), MJA (24), dan DGV (36) berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan pelaku Sicairos Valdes Roberto (SVR/27) masih dalam proses pengejaran hingga saat ini, dan telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Terkait senjata api yang digunakan oleh para pelaku, Kabid Humas Polda Bali, menjelaskan bahwa tim kepolisian hingga saat ini masih melakukan pengembangan atau penyelidikan lebih dalam mengenai hal itu. Salah satunya, terkait keberadaan senjata api, sehingga dapat dimiliki oleh para pelaku ini.
Namun dari hasil uji balistik Bidlafor Polda Bali, diketahui jenis peluru yang digunakan adalah kaliber 7,65x17mm yang diproduksi PT Pindad. Barang bukti ini didapatkan dari TKP dan juga yang diangkat dari tubuh korban.
Adapun dari aksi tersebut, para pelaku ini diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 jo 53 KUHP, tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 jo 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.*ol4
1
Komentar