Tembak WN Turki, ‘Geng’ Meksiko Diringkus
Satu Pelaku Ditangkap di Nganjuk, Jawa Timur
Untuk ungkap kasus ini, tim dari Mabes Polri sampai turun tangan mem-back up Polda Bali, karena kasus ini dinilai menonjol dan melibatkan warga negara asing
MANGUPURA, NusaBali
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Badung, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus Polda Bali, dan Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga dari empat pelaku penembakan yang terjadi di The Palm House, Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (23/1) lalu pukul 01.16 Wita. Hingga kemarin satu orang terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir, pelaku yang DPO ini sudah berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur oleh tim gabungan, Selasa kemarin.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diringkus dan dirilis kemarin, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso,32, Mayorquin Escobedo Juan Antonio,24, dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo,36. Ketiganya merupakan warga negara Meksiko. Sementara satu pelaku lainnya yang juga merupakan warga negara Meksiko masih dalam pengejaran adalah Sicairos Valdes Roberto. Pelaku yang masih DPO ini merupakan otak dari penyerangan tersebut.
Tiga anggota ‘geng meksiko’ yang kini telah diamankan semuanya disergap di salah satu vila di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (27/1) pukul 07.00 Wita. Adapun korban dalam peristiwa itu sebanyak tiga orang, yakni Turan Mehmet,40. Korban warga negara Turki ini menderita luka tembakan senjata api pada perut dan lengan kiri. Selanjutnya Turah Muhammat Ennes,28, yang merupakan adik kandung dari Turah Mehmet mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp 30 juta dan 4.000 USD. Selain itu satu warga lokal Bali I Made Sutana,53. Korban yang merupakan security yang jaga di lokasi saat itu disekap dan ditodong pistol para pelaku.
"Empat orang pelaku ini semuanya warga negara Meksiko. Sebelum beraksi terlebih dahulu mereka survei lokasi. Setelah survei, para pelaku bersenjata pistol ini kembali datang untuk melakukan penyerangan. Satu orang pelaku menyekap security, sementara tiga orang lainnya masuk melakukan penembakan di vila," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1) pagi.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Badung, Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus Polda Bali, dan Bareskrim Polri berhasil meringkus tiga dari empat pelaku penembakan yang terjadi di The Palm House, Jalan Raya Tumbak Bayuh Nomor 64, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (23/1) lalu pukul 01.16 Wita. Hingga kemarin satu orang terduga pelaku masih dalam pengejaran polisi dan telah dimasukkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Informasi terakhir, pelaku yang DPO ini sudah berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur oleh tim gabungan, Selasa kemarin.
Adapun tiga pelaku yang berhasil diringkus dan dirilis kemarin, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso,32, Mayorquin Escobedo Juan Antonio,24, dan Deraz Gonzalez Victor Eduardo,36. Ketiganya merupakan warga negara Meksiko. Sementara satu pelaku lainnya yang juga merupakan warga negara Meksiko masih dalam pengejaran adalah Sicairos Valdes Roberto. Pelaku yang masih DPO ini merupakan otak dari penyerangan tersebut.
Tiga anggota ‘geng meksiko’ yang kini telah diamankan semuanya disergap di salah satu vila di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Sabtu (27/1) pukul 07.00 Wita. Adapun korban dalam peristiwa itu sebanyak tiga orang, yakni Turan Mehmet,40. Korban warga negara Turki ini menderita luka tembakan senjata api pada perut dan lengan kiri. Selanjutnya Turah Muhammat Ennes,28, yang merupakan adik kandung dari Turah Mehmet mengalami kerugian kehilangan uang tunai sejumlah Rp 30 juta dan 4.000 USD. Selain itu satu warga lokal Bali I Made Sutana,53. Korban yang merupakan security yang jaga di lokasi saat itu disekap dan ditodong pistol para pelaku.
"Empat orang pelaku ini semuanya warga negara Meksiko. Sebelum beraksi terlebih dahulu mereka survei lokasi. Setelah survei, para pelaku bersenjata pistol ini kembali datang untuk melakukan penyerangan. Satu orang pelaku menyekap security, sementara tiga orang lainnya masuk melakukan penembakan di vila," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat gelar jumpa pers di Mapolres Badung, Selasa (30/1) pagi.
Foto: Polisi menggiring tiga pelaku Deraz Gonzalez Victor Eduardo (depan), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (tengah) dan Aramburo Contreras Jose Alfonso (belakang) saat akan dirilis di Polres Badung, Selasa (30/1). -YUDA
Pasca kejadian Polres Badung membentuk tim khusus untuk memburu para pelaku. Tim khusus ini melibatkan Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, dan Bareskrim Polri. Tim yang datang ke lokasi TKP mengamankan barang bukti berupa empat butir peluru aktif, empat butir selongsong peluru, dan empat proyektil peluru. Selain itu satu buah tas kecil yang sebelumnya terdapat uang tunai milik salah satu korban yang diduga telah dicuri oleh para pelaku. Polisi juga mengamankan selembar baju kaos milik korban yang terdapat bercak darah dan lubang bekas peluru.
Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan para saksi, dan petunjuk lainnya pelaku penembakan itu mengarah kepada para tersangka. Polisi langsung berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap para pelaku agar tidak kabur ke luar negeri. Akhirnya tiga hari kemudian para pelaku berhasil disergap di salah satu vila di Ungasan.
"Kebetulan sepeda motor NMax DK 9403 FAL terpasang GPS. Keberadaan sepeda motor itulah salah satu petunjuk lokasi keberadaan para pelaku ini. Pada saat digerebek hanya ada tiga pelaku di lokasi. Sementara satu pelaku lainnya yang kini DPO tidak ada," lanjut Kombes Jansen. Dari lokasi TKP penyergapan, lanjut Kombes Jansen diamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor rental jenis Yamaha NMax dan Honda ADV, tujuh buah handphone milik para pelaku, dan empat file rekaman CCTV. Para pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Badung.
Sementara Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkapkan empat orang pelaku saat melakukan penyerangan masing-masing memegang senjata api jenis pistol. Lebih lanjut dijelaskannya, anak peluru yang ditemukan di TKP Vila Palm House maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan. Hasil pemeriksaan proyektil, selongsong, dan peluru tersebut merupakan peluru kaliber 7,65x17 milimeter buatan PT Pindad. Berdasarkan kronologis yang dipaparkan tadi para tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu diancam dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Sampai saat ini tiga tersangka yang sudah berhasil ditangkap ini tidak kooperatif. Mereka tidak mengaku melakukan penyerangan di Villa Palm House yang terjadi pada, Selasa (23/1) sekitar pukul 01.16 Wita. Senjata api yang mereka gunakan masih dalam pencarian. Kami meyakini mereka yang melakukan penyerangan berdasarkan bukti-bukti yang ada," jelas AKBP Teguh.
Di sisi lain Katim Lidik Sidik Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Caraka yang juga hadir dalam jumpa pers kemarin mengatakan kasus penembakan ini dikategorikan kasus menonjol. Dimana pelaku dan korbannya adalah warga negara asing. "Kasus ini dikategorikan kasus menonjol, karena pelaku dan korbannya orang asing. Tim sudah bekerja cepat dan berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu empat hari. Meskipun satu pelaku masih buron," tuturnya.
Sementara informasi terakhir yang dihimpun semalam, satu pelaku DPO, yakni Sicairos Valdes Roberto,27, dikabarkan telah berhasil ditangkap aparat kepolisian di Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1) siang menjelang sore. Video penangkapan terhadap pelaku asal Meksiko itu beredar di media sosial. Pada video berdurasi 22 detik itu pelaku disergap beberapa anggota polisi. Pelaku dipaksa tiarap untuk menyerah. Setelah pelaku tiarap polisi langsung melumpuhkannya dengan cara tangannya diborgol ke belakang.
Kabar penangkapan terhadap tersangka Sicairos dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan. Namun demikian perwira melati tiga di pundak ini masih enggan menjelaskan secara rinci kronologis penangkapan tersebut. "Pelaku penembakan yang DPO itu benar sudah ditangkap di Nganjuk tadi siang menjelang sore (kemarin). Pelaku kini dalam perjalanan ke Bali," ungkap Kombes Jansen.
Diberitakan sebelumnya seorang pria bule warga negera Turki berinisial TM,30, jadi korban penembakan di salah satu vila di Banjar Pempatan, Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Badung, Selasa (23/1) sekitar pukul 01.00 Wita. Korban menderita lima luka tembakan yang tersebar pada lengan, ketiak, dan perut. Untungnya peluru yang bersarang pada tubuh korban itu tidak menembus area vital sehingga korban selamat dari maut. Korban dilarikan ke RS Trijata Bhayangkara Polda Bali untuk mendapatkan perawatan medis. 7 pol
Komentar