Diawali Pro-Kontra Dukungan Kelian
Persiapan Ngadegang Bendesa Muncan
Bendesa Adat Muncan
Jro Gede Suena Putus Upadesa
Manggala Kertha Desa
I Gusti Lanang Ngurah
Paruman
Ngadegang
Jangan beranggapan baru muncul aspirasi mendukung saya, dinyatakan merupakan hasil keputusan paruman.
AMLAPURA, NusaBali
Jelang ngadegang (memilih) Bendesa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, mulai muncul pro kontra antar prajuru. Beredar kabar, sejumlah kelian banjar adat telah sepakat mendukung kembali kepemimpinan Bendesa Adat Jro Gede Suena Pustu Upadesa. Padahal ngadegang bendesa mesti melalui mekanisme.
Bendesa Putus Upadesa menganulir dukungan yang disuarakan segenap kelian banjar adat. "Memang dalam paruman, nyanggra Sabha Desa Paruman Agung, Buda Pon Tolu, (Rabu, 18 Januari 2014) di Pura Puseh, muncul aspirasi mendukung saya kembali jadi bendesa. Tetapi yang namanya ngadegang bendesa kan ada mekanismenya," jelas Putus Upadesa di kediamannya, Banjar Gede, Desa Adat Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem, Selasa (30/1).
Putus Upadesa menjelaskan, pihak Desa Adat Muncan menggelar paruman nyanggra, Sabha Desa Paruman Agung, di Pura Puseh, Kamis (18/1). Agendanya membahas yadnya, nedunang Ida Bhatara Dalem Sakti Sarwa Sidhi, dan merancang ngadegang Bendesa Adat Muncan.
Ternyata di akhir-akhir paruman, muncul aspirasi dari beberapa kelian banjar adat, menyuarakan untuk mendukung dirinya agar kembali jadi Bendesa Adat Muncan, masa bhakti 2024-2034.
"Dukungan itu kan tidak bisa langsung diterima begitu saja, sebab mengenai ngadegang Bendesa Adat Muncan, telah membentuk panitia menyusun pararem," katanya.
Bertindak sebagai Ketua Panitia Ngadegang Bendesa Adat Muncan I Wayan Gunarta, bertugas utamanya menyusun pararem sebagai pedoman ngadegang Bendesa Adat Muncan. Pararem itu, katanya, mesti sesuai ketentuan awig-awig, mengacu Perda Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya, dan awig-awig Desa Adat Muncan.
Katanya, setelah pararem tuntas disusun, nantinya dikonsultasikan ke MDA Alitan Kecamatan Selat, MDA Kabupaten Karangasem dan MDA Provinsi Bali.
Setelah pararem dapat pengesahan, barulah proses ngadegang bendesa terlaksana, dengan menggelar paruman, mengundang warga dari 13 banjar adat. Dari peserta paruman itulah nantinya mengusulkan bakal calon Bendesa Adat Muncan.
"Jangan beranggapan baru muncul aspirasi mendukung saya, dinyatakan merupakan hasil keputusan paruman. Calon Bendesa Adat Muncan nantinya muncul berdasarkan paruman sesuai regulasi yang berlaku," tambah pensiunan polisi berpangkat komisaris besar itu.
Panitia telah menyusun agenda, tahapan ngadegang bendesa hingga upacara majaya-jaya di Pura Puseh, Buda Umanis Tambir, Rabu (24 April 2024).
Manggala Kertha Desa Adat Muncan I Gusti Lanang Ngurah juga mengklarifikasi, belum ada bakal calon Bendesa Adat Muncan, secara resmi. "Sekarang masih tahapan menyusun pararem," jelas mantan Perbekel Desa Muncan itu.
Nanti, katanya, akan kembali menggelar paruman, melibatkan krama dari 13 banjar adat untuk mendapatkan bakal calon Bendesa Adat Muncan.13 banjar adat tersebut, yakni Gunung Biau, Gede, Susut, Pasek, Kawan, Geria, Kalot, Pakudansih, Jero Benekasa, Benekasa, Abianbambang, Yangapi, dan Jero Kanginan.
Kelian Banjar Dinas Meranggi, Desa Adat Muncan, I Nyoman Ardha hingga menulis surat penolakan atas aspirasi mendukung Bendesa Adat Muncan, terpilih kembali tanpa melalui paruman. Surat yang ditulis per 22 Januari 2024, ditujukan kepada Majelis Desa Adat Provinsi Bali, perihal keberatan dan perlindungan hukum.7k16
1
Komentar