Disperindag Sosialisasikan Kenaikan Retribusi Pasar Kidul
BANGLI, NusaBali - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli menyosialisasikan kenaikan retribusi pasar. Sosialisasi berlangsung di Pasar Kidul Bangli, Selasa (30/1).
Kepala Disperindag Bangli I Wayan Gunawan mengatakan pengenaan retribusi pelayanan pasar mengacu Perda Nomer 22 tahun 2011. Karena Perda lama dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini maka dilakukan perubahan. Dalam pengenaan retribusi pelayanan pasar yang teranyar mengacu Perda Nomor : 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Sesuai rencana penerapan retribusi yang baru dilakukan serentak per 4 Februari 2024 nanti,” ungkapnya.
Lanjutnya, dalam Perda yang baru terjadi kenaikan retribusi. Dicontohkan, untuk los dengan ukuran 2 meter persegi sebelumnya Rp 5.000 per hari naik menjadi Rp 7.000 per hari. Begitu juga untuk toko sebelumnya Rp 10.000 per hari naik menjadi Rp 13.000 per hari.
Pihaknya juga akan memasang spanduk/bener yang berisikan pengenaan tariff retribusi. Hari ini kita turun melakukan sosialisasi di pasar Kidul,” ujarnya.
Tarif retriubusi akan dilakukan di empat pasar yang selama ini masih pengelolaan di bawah pemerintah daerah yakni Pasar Singamandawa Kintamani, Pasar Kidul Bangli, Pasar Kayuambnua, Susut, dan Pasar Yangapi,Tembuku.
Dalam sosialisasi hampir sebagian besar pedagang tidak mempermasalahkan naiknya retribusi, asalkan penataan pedagang bisa dilakukan dengan baik. Salah satu pedagang dilantai II Nengah Sahrini mengaku tidak mempermasalahkan naiknya pungutan retribusi asalkan tidak ada lagi pedagang sejenis berjualan di lantai bawah. Begitu juga diutarakan pedagang buah di lantai II, Ketut Adnyani, pihaknya tidak menolak kenaikan retribusi asalkan baik itu pedagang bermobil dan pedagang buah tidak diperbolehkan lagi berjulan di lantai bawah.
"Kami yang jualan di atas sepi pembeli karena pembeli sudah bisa langsung berbelanja di bawah, kalau kami tidak dapat jualan apa yang kami pakai bayar retribusi,” sebutnya.
Atas masuk para pedagang tersebut, dinas berkomunikasi dengan pengelola pasar. Yang mana teknis pengaturan pedagang ada di pengelola pasar. 7esa
Komentar