Jarang Terungkap, Parpol Malas Lapor Perusakan Baliho
MANGUPURA, NusaBali.com - Kampanye Pemilu 2024 diwarnai dengan aksi-aksi tidak bertanggung jawab seperti tindakan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski banyak terjadi, tidak semua pemilik APK akhirnya melapor ke pihak berwenang dalam hal ini Bawaslu. Sebab, syarat formal laporan yakni adanya pihak terlapor dinilai sukar dipenuhi.
Di Kabupaten Badung misalnya, salah satu peserta pemilu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdampak aksi perusakan APK. I Wayan Mudita, Ketua DPD PSI Badung sendiri menjadi salah satu 'korban' dari aksi perusakan baliho.
PSI Badung pun telah melaporkan kasus dugaan perusakan ini kepada Bawaslu Kabupaten Badung awal Januari lalu. Namun, melalui rapat pleno pada Selasa (29/1/2024), laporan PSI diputuskan untuk dihentikan lantaran tidak cukup bukti.
I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menegaskan, laporan PSI sedari awal sudah berstatus tidak memenuhi syarat formal. Lantaran, tidak ada pihak terlapor.
"Karena tidak memenuhi syarat formal, kami jadikan informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran," ujar Kayun ketika dihubungi pada Selasa sore.
Dari proses penelusuran pun Bawaslu tidak berhasil mengidentifikasi terlapor atau terduga pelaku berdasarkan bukti yang ada. Oleh karena itu, laporan PSI Badung tidak dapat diregistrasi sehingga dihentikan.
Bagi Mudita, syarat formal utamanya mencantumkan pihak terlapor ini sukar dilakukannya. Sebab, aksi perusakan biasanya terjadi pada tengah malam dan tidak ada saksi.
"Jujur saja, puluhan APK milik calon anggota legislatif (caleg) kami terdampak aksi perusakan. Cuman, mekanisme di Bawaslu itu harus ada terlapor jadinya tidak memenuhi syarat formal karena kami tidak tahu pelakunya. Daripada melapor tapi rugi juga," ungkap Mudita.
Lanjut Mudita yang juga calon Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, kasus perusakan APK PSI Badung paling banyak terjadi di Kuta Selatan. Sejumlah 15 APK terdampak aksi perusakan dan salah satunya ada yang dibakar.
"Tapi kami malas (memperpanjang) karena bukan kami saja yang kena, partai lain juga. Di samping itu, kami tidak ada saksi, pelaku juga tidak diketahui, ya sudahlah kami tidak laporkan," imbuh Mudita.
Laporan PSI Badung ke Bawaslu yang dihentikan pada Selasa sejatinya ada bukti rekaman CCTV. Namun, rekaman pukul 23.30 Wita di lokasi kejadian di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani itu disebut buram dan hanya terdeteksi cahaya lampu motor terduga pelaku. *rat
Di Kabupaten Badung misalnya, salah satu peserta pemilu yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terdampak aksi perusakan APK. I Wayan Mudita, Ketua DPD PSI Badung sendiri menjadi salah satu 'korban' dari aksi perusakan baliho.
PSI Badung pun telah melaporkan kasus dugaan perusakan ini kepada Bawaslu Kabupaten Badung awal Januari lalu. Namun, melalui rapat pleno pada Selasa (29/1/2024), laporan PSI diputuskan untuk dihentikan lantaran tidak cukup bukti.
I Wayan 'Kayun' Semara Cipta, Anggota Bawaslu Badung/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menegaskan, laporan PSI sedari awal sudah berstatus tidak memenuhi syarat formal. Lantaran, tidak ada pihak terlapor.
"Karena tidak memenuhi syarat formal, kami jadikan informasi awal bagi kami untuk melakukan penelusuran," ujar Kayun ketika dihubungi pada Selasa sore.
Dari proses penelusuran pun Bawaslu tidak berhasil mengidentifikasi terlapor atau terduga pelaku berdasarkan bukti yang ada. Oleh karena itu, laporan PSI Badung tidak dapat diregistrasi sehingga dihentikan.
Bagi Mudita, syarat formal utamanya mencantumkan pihak terlapor ini sukar dilakukannya. Sebab, aksi perusakan biasanya terjadi pada tengah malam dan tidak ada saksi.
"Jujur saja, puluhan APK milik calon anggota legislatif (caleg) kami terdampak aksi perusakan. Cuman, mekanisme di Bawaslu itu harus ada terlapor jadinya tidak memenuhi syarat formal karena kami tidak tahu pelakunya. Daripada melapor tapi rugi juga," ungkap Mudita.
Lanjut Mudita yang juga calon Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, kasus perusakan APK PSI Badung paling banyak terjadi di Kuta Selatan. Sejumlah 15 APK terdampak aksi perusakan dan salah satunya ada yang dibakar.
"Tapi kami malas (memperpanjang) karena bukan kami saja yang kena, partai lain juga. Di samping itu, kami tidak ada saksi, pelaku juga tidak diketahui, ya sudahlah kami tidak laporkan," imbuh Mudita.
Laporan PSI Badung ke Bawaslu yang dihentikan pada Selasa sejatinya ada bukti rekaman CCTV. Namun, rekaman pukul 23.30 Wita di lokasi kejadian di Banjar Kedampal, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani itu disebut buram dan hanya terdeteksi cahaya lampu motor terduga pelaku. *rat
Komentar