Peringatan Hari Arak Bali ke-2
Akademisi: Berdampak Pada Kesejahteraan Petani
MANGUPURA, NusaBali - Peringatan Hari Arak Bali ke-2 yang berlangsung meriah pada, Senin (29/1) di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park, Ungasan, Badung, tidak saja mendapat berbagai ucapan terimakasih dan apresiasi dari petani, perajin, sampai pengusaha lokal di Bali, namun juga para akademisi memberikan pengamatan yang positif terhadap Arak Bali.
Hal ini diyakini memberikan dampak kesejahteraan ke petani dan keberlanjutan ekonomi Bali yang berpihak pada rakyat Bali itu sendiri. Seperti yang disampaikan Ahli Farmasi Universitas Udayana (Unud), Prof Dr rer nat Drs I Made Agus Gelgel Wirasuta Apt MSi.
Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unud ini mengawali pernyataannya dengan mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali terlahir dari keprihatinan seorang Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.
Saat itu, Wayan Koster diamati-nya tengah memantau dengan nyata kondisi ekonomi Bali, di tengah Pulau Dewata ini menjadi tujuan destinasi wisata dunia. Singkat cerita, terungkaplah penjualan minuman beralkohol di tahun 2019 sekitar 80% di Bali, pembayaran pita cukai saat itu berkisar Rp 15 triliun. Lalu, laporan BPOM RI menyebutkan minuman lokal Bali yang terjual hanya 0,97% dari total perputaran ekonomi minuman beralkohol.
“Atas situasi itulah, saya melihat Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster tergerak jiwa kepemimpinannya untuk membangun ekonomi kerakyatan,” ungkap Prof Gelgel Wirasuta. Dimana sumber penghidupan ekonomi masyarakat berupa Arak Bali dibangkitkannya, selain melihat kekuatan warisan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki Arak Bali itu sendiri hingga telah ditekuni dari turun-temurun oleh masyarakat Bali dengan memanfaatkan potensi tetumbuhan kelapa, pohon enau (aren), dan pohon ental (lontar).
Dalam perjuangannya, ada regulasi yang menempatkan industri minuman beralkohol sebagai negatif list investasi. Lalu, Wayan Koster dengan kecerdasannya menata Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Tata kelola minuman fermentasi ini di dalam distribusinya disatukan dalam wadah unit koperasi Arak Bali. Koperasi Arak Bali menyalurkan hasil produk petani ke industri minuman etik alkohol (MEA) yang sudah memiliki ijin. Industri MEA melegalkan produk arak atau fermentasi khas Bali melalui pendaftaran ijin edar ke BPOM RI. Produk MEA yang sudah berijin edar di salurkan ke distributor MEA, kemudian diteruskan ke Tempat Penjualan Akhir (TPE) alkohol, seperti pub, restoran, hotel atau supermarket yang memiliki ijin TPE.
“Berkat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini, petani berproduksi arak atau meminum fermentasi khas Bali dengan nyaman dan mampu menggerakkan ekonomi keluarga petani Arak Bali. Setelah 3 tahun Pergub ini diundangkan, tercatat dalam data Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali bahwa telah ada sebanyak 45 merek dagang Arak Bali dan minuman fermentasi khas Bali,” katanya.
Kemudian pada tahun 2022 oleh Beacukai dilaporkan, pembayaran pita cukai MEA di Bali berkisar Rp 1 triliun, namun baru 0,25% dari produk arak. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah, mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang mensyaratkan semua industri di Bali harus menggunakan produk lokal Bali sekitar 30%. Untuk itu masih diperlukan kerja bersama dalam meningkatkan serapan produk Arak Bali dan fermentasi khas Bali.
Selanjutnya, negara memberikan pengakuan terhadap Arak Bali yang ditandai dengan ditetapkannya Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022, kemudian Arak Bali juga telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022.
“Jadi penetapan ini sebagai bukti pengakuan Arak Bali sebagai originallitas produk yang berkearifan lokal Bali, dan ini menambah keyakinan akan membawa Arak Bali sebagai minuman spirit ketujuh di dunia ‘Arak Bali for the World’,” beber Prof Gelgel Wirasuta. Sehingga Wayan Koster sebagai Gubernur Bali periode 2018 -2023 pada Januari 2023 yang telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, adalah kebijakan yang revolusioner. Karena tujuan diperingatinya Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari bukan untuk mabuk, melainkan untuk memuliakan minuman arak Bali yang oleh leluhur Bali telah ditempatkan sebagai minuman suci dan memberikan manfaat sebagai sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, dalam peringatan Hari Arak Bali ke-2 ini, masyarakat bersama seluruh stakeholder terkait diajak untuk melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. 7
Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Unud ini mengawali pernyataannya dengan mengatakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali terlahir dari keprihatinan seorang Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster.
Saat itu, Wayan Koster diamati-nya tengah memantau dengan nyata kondisi ekonomi Bali, di tengah Pulau Dewata ini menjadi tujuan destinasi wisata dunia. Singkat cerita, terungkaplah penjualan minuman beralkohol di tahun 2019 sekitar 80% di Bali, pembayaran pita cukai saat itu berkisar Rp 15 triliun. Lalu, laporan BPOM RI menyebutkan minuman lokal Bali yang terjual hanya 0,97% dari total perputaran ekonomi minuman beralkohol.
“Atas situasi itulah, saya melihat Gubernur Bali periode 2018-2023, Wayan Koster tergerak jiwa kepemimpinannya untuk membangun ekonomi kerakyatan,” ungkap Prof Gelgel Wirasuta. Dimana sumber penghidupan ekonomi masyarakat berupa Arak Bali dibangkitkannya, selain melihat kekuatan warisan budaya dan kearifan lokal yang dimiliki Arak Bali itu sendiri hingga telah ditekuni dari turun-temurun oleh masyarakat Bali dengan memanfaatkan potensi tetumbuhan kelapa, pohon enau (aren), dan pohon ental (lontar).
Dalam perjuangannya, ada regulasi yang menempatkan industri minuman beralkohol sebagai negatif list investasi. Lalu, Wayan Koster dengan kecerdasannya menata Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/atau Destilasi Khas Bali dengan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020. Tata kelola minuman fermentasi ini di dalam distribusinya disatukan dalam wadah unit koperasi Arak Bali. Koperasi Arak Bali menyalurkan hasil produk petani ke industri minuman etik alkohol (MEA) yang sudah memiliki ijin. Industri MEA melegalkan produk arak atau fermentasi khas Bali melalui pendaftaran ijin edar ke BPOM RI. Produk MEA yang sudah berijin edar di salurkan ke distributor MEA, kemudian diteruskan ke Tempat Penjualan Akhir (TPE) alkohol, seperti pub, restoran, hotel atau supermarket yang memiliki ijin TPE.
“Berkat Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 ini, petani berproduksi arak atau meminum fermentasi khas Bali dengan nyaman dan mampu menggerakkan ekonomi keluarga petani Arak Bali. Setelah 3 tahun Pergub ini diundangkan, tercatat dalam data Asosiasi Tresnaning Arak Berem Bali bahwa telah ada sebanyak 45 merek dagang Arak Bali dan minuman fermentasi khas Bali,” katanya.
Kemudian pada tahun 2022 oleh Beacukai dilaporkan, pembayaran pita cukai MEA di Bali berkisar Rp 1 triliun, namun baru 0,25% dari produk arak. Hal ini masih menjadi pekerjaan rumah, mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang mensyaratkan semua industri di Bali harus menggunakan produk lokal Bali sekitar 30%. Untuk itu masih diperlukan kerja bersama dalam meningkatkan serapan produk Arak Bali dan fermentasi khas Bali.
Selanjutnya, negara memberikan pengakuan terhadap Arak Bali yang ditandai dengan ditetapkannya Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dengan Sertifikat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3031/F4/KB.09.06/2022, tertanggal 21 Oktober 2022, kemudian Arak Bali juga telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal Pengetahuan Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Pencatatan Nomor: PT51202200109, tertanggal 25 Agustus 2022.
“Jadi penetapan ini sebagai bukti pengakuan Arak Bali sebagai originallitas produk yang berkearifan lokal Bali, dan ini menambah keyakinan akan membawa Arak Bali sebagai minuman spirit ketujuh di dunia ‘Arak Bali for the World’,” beber Prof Gelgel Wirasuta. Sehingga Wayan Koster sebagai Gubernur Bali periode 2018 -2023 pada Januari 2023 yang telah menetapkan tanggal 29 Januari sebagai Hari Arak Bali, adalah kebijakan yang revolusioner. Karena tujuan diperingatinya Hari Arak Bali setiap tanggal 29 Januari bukan untuk mabuk, melainkan untuk memuliakan minuman arak Bali yang oleh leluhur Bali telah ditempatkan sebagai minuman suci dan memberikan manfaat sebagai sumber penghidupan masyarakat. Karena itu, dalam peringatan Hari Arak Bali ke-2 ini, masyarakat bersama seluruh stakeholder terkait diajak untuk melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. 7
Komentar