Truk Muatan Semen Terbalik di Jalan Goa Gong
MANGUPURA, NusaBali - Lagi, kecelakaan terjadi di tanjakan Jalan Goa Gong, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Rabu (31/1) pagi.
Kali ini, truk muatan semen terbalik hingga menutup seluruh badan jalan di tanjakan dekat Pura Goa Gong. Arus lalu lintas sempat terganggu akibat kecelakaan itu, jalan ditutup total untuk kendaraan roda empat, sedangkan kendaraan roda dua harus bergantian.
Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, mengatakan kecelakaan sering terjadi di tanjakan Jalan Goa Gong, bahkan titiknya selalu hampir sama. “Sering kecelakaan di sana, terutama kendaraan yang membawa beban melebihi kapasitas,” katanya.
Dikatakan, berangkat dari seringnya musibah kecelakaan di kawasan tersebut, muncul usulan memasang portal batas maksimum muatan. Namun, Gede Arta mengatakan usulan tersebut ada regulasinya. “Meskipun memakai penghalang itu tidak efektif karena kendalanya dari segi beban. Kendaraan yang tidak boleh masuk itu kendaraan yang melebihi roda empat. Memasang portal itu juga ada regulasinya dan ada aturan tata cara pemasangannya. Lebih pastinya bisa hubungi Kadis Perhubungan,” ucapnya.
Usulan lain yang sedang diperjuangkan, lanjutnya, yakni pembukaan jalan alternatif Jalan Goa Gong. Usulan itu direncanakan akan dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kuta Selatan pada Jumat (2/2) mendatang.
“Memang ada usulan jalan agar kendaraan tidak lewat sana, kendaraan roda empat juga waswas lewat jalan itu karena cukup menanjak. Kami masih mengusulkan dalam musrembang agar didorong pembuatan jalan baru alternatif Jalan Goa Gong,” kata Gede Arta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, mengatakan sebelum masuk ke Jalan Goa Gong sebetulnya telah terpasang rambu peringatan, kendaraan dengan kapasitas tertentu tidak boleh lewat jalan tersebut. Sayangnya, di lapangan masih saja ada yang nekat.
Sementara, untuk pemasangan portal tidak diperuntukkan seperti di Jalan Goa Gong. “Portal kan hanya bisa dipasang di jalan-jalan lingkungan, itu pun dengan kesepakatan penghuninya. Kalau di jalan raya, mana bisa kan harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur kelas jalan. Jadi tidak sembarangan memasang besi seperti itu atau yang disebut dengan portal,” tegasnya.
“Ini sudah ada rambu, bus dan truk tidak boleh lewat jalan sana, kenapa harus ada portal lagi? Ikuti saja rambu untuk keselamatan jalan,” tegasnya. 7 ol3
Camat Kuta Selatan I Ketut Gede Arta, mengatakan kecelakaan sering terjadi di tanjakan Jalan Goa Gong, bahkan titiknya selalu hampir sama. “Sering kecelakaan di sana, terutama kendaraan yang membawa beban melebihi kapasitas,” katanya.
Dikatakan, berangkat dari seringnya musibah kecelakaan di kawasan tersebut, muncul usulan memasang portal batas maksimum muatan. Namun, Gede Arta mengatakan usulan tersebut ada regulasinya. “Meskipun memakai penghalang itu tidak efektif karena kendalanya dari segi beban. Kendaraan yang tidak boleh masuk itu kendaraan yang melebihi roda empat. Memasang portal itu juga ada regulasinya dan ada aturan tata cara pemasangannya. Lebih pastinya bisa hubungi Kadis Perhubungan,” ucapnya.
Usulan lain yang sedang diperjuangkan, lanjutnya, yakni pembukaan jalan alternatif Jalan Goa Gong. Usulan itu direncanakan akan dibahas dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kuta Selatan pada Jumat (2/2) mendatang.
“Memang ada usulan jalan agar kendaraan tidak lewat sana, kendaraan roda empat juga waswas lewat jalan itu karena cukup menanjak. Kami masih mengusulkan dalam musrembang agar didorong pembuatan jalan baru alternatif Jalan Goa Gong,” kata Gede Arta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Badung AA Ngurah Rai Yuda Darma, mengatakan sebelum masuk ke Jalan Goa Gong sebetulnya telah terpasang rambu peringatan, kendaraan dengan kapasitas tertentu tidak boleh lewat jalan tersebut. Sayangnya, di lapangan masih saja ada yang nekat.
Sementara, untuk pemasangan portal tidak diperuntukkan seperti di Jalan Goa Gong. “Portal kan hanya bisa dipasang di jalan-jalan lingkungan, itu pun dengan kesepakatan penghuninya. Kalau di jalan raya, mana bisa kan harus disesuaikan dengan aturan yang mengatur kelas jalan. Jadi tidak sembarangan memasang besi seperti itu atau yang disebut dengan portal,” tegasnya.
“Ini sudah ada rambu, bus dan truk tidak boleh lewat jalan sana, kenapa harus ada portal lagi? Ikuti saja rambu untuk keselamatan jalan,” tegasnya. 7 ol3
Komentar