Kemenkumham Bali Deportasi 340 WNA Selama 2023
DENPASAR, NusaBali - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali deportasi sebanyak 340 Warga Negara Asing (WNA) selama 2023. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan 2022 mencapai 188 orang.
“Kami telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kakanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana di sela menerima tim Pemantauan Undang-Undang Keimigrasian Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI di Denpasar, Rabu (31/1) seperti dilansir Antara.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, WNA yang dideportasi di antaranya paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia dan China. Mereka dideportasi dengan berbagai alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu (overstay), pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum. Sedangkan dari 340 WNA itu, tiga di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.
Kanwil Kemenkumham Bali, lanjut Murdiana, melakukan sejumlah langkah di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait di antaranya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Murdiana menambahkan pengawasan kepada WNA menjadi salah satu fokus perhatian karena mulai meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara. Pihaknya mencatat selama 2023, sebanyak 5,38 juta wisatawan asing mengunjungi Bali atau melampaui target sebanyak 4,5 juta orang.
Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR RI David H Tenggara, menjelaskan kehadiran tim pemantau tersebut untuk memastikan Undang-Undang Keimigrasian dilaksanakan oleh jajaran Kemenkumham RI di Tanah Air. “Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, untuk memperketat pengawasan WNA di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau Face Recognition Identification System. Adapun skemanya, sistem tersebut mengambil foto penumpang secara langsung untuk dilakukan verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.
Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.
Sementara itu, perangkat pemeriksaan keimigrasian otomatis atau autogate sedang dipasang sebanyak 30 unit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak Oktober 2023. Pada kuartal pertama 2024, rencananya kembali ditambahkan sebanyak 50 unit autogate, sehingga menjadi terpasang sebanyak 60 perangkat di area kedatangan internasional dan 20 perangkat di area keberangkatan internasional atau total 80 unit autogate. 7 ant
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Bali, WNA yang dideportasi di antaranya paling banyak berasal dari Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Nigeria, Australia dan China. Mereka dideportasi dengan berbagai alasan mulai dari pelanggaran izin tinggal yang melampaui batas waktu (overstay), pelanggaran visa, hingga terlibat masalah hukum. Sedangkan dari 340 WNA itu, tiga di antaranya menjalani pro-justicia atau menjalani proses peradilan.
Kanwil Kemenkumham Bali, lanjut Murdiana, melakukan sejumlah langkah di antaranya meningkatkan jumlah petugas imigrasi, meningkatkan penggunaan teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak terkait di antaranya melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora).
Murdiana menambahkan pengawasan kepada WNA menjadi salah satu fokus perhatian karena mulai meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara. Pihaknya mencatat selama 2023, sebanyak 5,38 juta wisatawan asing mengunjungi Bali atau melampaui target sebanyak 4,5 juta orang.
Sementara itu, Staf Ahli Komisi III DPR RI David H Tenggara, menjelaskan kehadiran tim pemantau tersebut untuk memastikan Undang-Undang Keimigrasian dilaksanakan oleh jajaran Kemenkumham RI di Tanah Air. “Undang-Undang Keimigrasian merupakan salah satu undang-undang penting untuk menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa undang-undang ini dilaksanakan secara efektif dan efisien,” katanya.
Di sisi lain, untuk memperketat pengawasan WNA di Bali, Kanwil Kemenkumham Bali melalui Imigrasi memanfaatkan teknologi sistem identifikasi berbasis wajah atau Face Recognition Identification System. Adapun skemanya, sistem tersebut mengambil foto penumpang secara langsung untuk dilakukan verifikasi dengan data yang terdapat dalam paspor serta data visa atau izin tinggal.
Selain itu, juga digunakan Sistem Informasi Profil Penumpang (SIPP) dan sistem pengawasan imigrasi atau Immigration Alert Surveillance System (IASS) sebagai aplikasi pendukung pengawasan keimigrasian.
Sementara itu, perangkat pemeriksaan keimigrasian otomatis atau autogate sedang dipasang sebanyak 30 unit di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak Oktober 2023. Pada kuartal pertama 2024, rencananya kembali ditambahkan sebanyak 50 unit autogate, sehingga menjadi terpasang sebanyak 60 perangkat di area kedatangan internasional dan 20 perangkat di area keberangkatan internasional atau total 80 unit autogate. 7 ant
Komentar