Pekerja di Buleleng Dilatih Padamkan Api
SINGARAJA, NusaBali - Puluhan pekerja di Buleleng mengikuti simulasi dan pelatihan pemadaman kebakaran, Rabu (31/1) di kawasan Pantai Penimbangan, Desa Pemaron, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pada peringatan bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) itu, mereka diajarkan memadamkan api awal dengan menggunakan alat manual dan alat pemadam api ringan (Apar).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng, Putu Ariadi Pribadi mengatakan, seluruh perusahaan di Buleleng wajib memiliki Apar. Apar akan membantu pemadaman api awal sebelum kebakaran membahayakan para pekerja. Perusahaan yang berkantor di Buleleng pun diminta agar selalu mengecek masa berlaku Apar yang dipasang.
Pihaknya mengaku, telah melakukan assessmen untuk mengecek masa berlaku dari Apar tersebut. “Kami sudah lakukan asesmen ke perusahaan, untuk melakukan pengecekan dari masa berlaku Apar itu. Kami juga berikan arahan dan pembinaan untuk bisa melaksanakan evaluasi pengisian atau penggantian, sehingga perusahaan nyaman melakukan usahanya,” ujarnya.
Ariadi menyebut, selain perusahaan, Apar ini juga wajib dimiliki di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Buleleng. Pihaknya pun telah meminta pimpinan dari masing-masing OPD, untuk menganggarkan pengisian maupun pembelian Apar sebagai upaya memberikan keselamatan bagi para pekerja.
“Untuk Apar di dinas-dinas, itu tanggung jawab masing-masing OPD. Kami sudah arahkan untuk menganggarkan pengisian Apar dan belanja Apar untuk yang belum. Untuk Apar itu, masa berlakunya itu 6 bulan, tergantung dari volumenya,” ujarnya.
Selain memberikan keselamatan kerja, perusahaan juga diminta untuk menjamin kesehatan bagi para pekerjanya. Para perusahaan, diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penekanan itu disampaikan Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang hadir pada kegiatan.
“Kami ingatkan pada pengusaha para pekerja ini harus masuk BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Biar tidak terbebani lagi mereka, jangan lagi tenaga aja kita peras tanpa memperhatikan mereka dan keluarganya,” ujarnya.
Lihadnyana menyebutkan, pekerja yang tidak mendapat hak dari perlindungan tersebut, diminta melaporkan kepada pemerintah setempat. “Pekerja yang belum mendapat haknya bisa mengadukan di aplikasi spam lapor, atau langsung ke Kepala Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami menyebut, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memasukkan pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Padahal, menurutnya program tersebut menguntungkan bagi perusahaan. Upah dari para pekerja itu yang dipotong, sehingga tidak memberatkan perusahaan.
“Saya berharap perusahaan besar maupun kecil bisa masukkan para pekerja ke BP Jamsostek. Ada beberapa program itu bisa diambil, misal untuk kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja, itu sangat membantu sekali. Ketika pekerja meninggal di pekerjaan bisa mengcover upacaranya, sehingga tidak memberatkan keluarga,” katanya. 7mzk
Pihaknya mengaku, telah melakukan assessmen untuk mengecek masa berlaku dari Apar tersebut. “Kami sudah lakukan asesmen ke perusahaan, untuk melakukan pengecekan dari masa berlaku Apar itu. Kami juga berikan arahan dan pembinaan untuk bisa melaksanakan evaluasi pengisian atau penggantian, sehingga perusahaan nyaman melakukan usahanya,” ujarnya.
Ariadi menyebut, selain perusahaan, Apar ini juga wajib dimiliki di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Buleleng. Pihaknya pun telah meminta pimpinan dari masing-masing OPD, untuk menganggarkan pengisian maupun pembelian Apar sebagai upaya memberikan keselamatan bagi para pekerja.
“Untuk Apar di dinas-dinas, itu tanggung jawab masing-masing OPD. Kami sudah arahkan untuk menganggarkan pengisian Apar dan belanja Apar untuk yang belum. Untuk Apar itu, masa berlakunya itu 6 bulan, tergantung dari volumenya,” ujarnya.
Selain memberikan keselamatan kerja, perusahaan juga diminta untuk menjamin kesehatan bagi para pekerjanya. Para perusahaan, diwajibkan untuk mendaftarkan para pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Penekanan itu disampaikan Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana yang hadir pada kegiatan.
“Kami ingatkan pada pengusaha para pekerja ini harus masuk BP Jamsostek (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan). Biar tidak terbebani lagi mereka, jangan lagi tenaga aja kita peras tanpa memperhatikan mereka dan keluarganya,” ujarnya.
Lihadnyana menyebutkan, pekerja yang tidak mendapat hak dari perlindungan tersebut, diminta melaporkan kepada pemerintah setempat. “Pekerja yang belum mendapat haknya bisa mengadukan di aplikasi spam lapor, atau langsung ke Kepala Dinas Tenaga Kerja,” kata dia.
Sementara itu, Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami menyebut, saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum memasukkan pekerjanya dalam program BP Jamsostek. Padahal, menurutnya program tersebut menguntungkan bagi perusahaan. Upah dari para pekerja itu yang dipotong, sehingga tidak memberatkan perusahaan.
“Saya berharap perusahaan besar maupun kecil bisa masukkan para pekerja ke BP Jamsostek. Ada beberapa program itu bisa diambil, misal untuk kecelakaan kerja dan kematian akibat kerja, itu sangat membantu sekali. Ketika pekerja meninggal di pekerjaan bisa mengcover upacaranya, sehingga tidak memberatkan keluarga,” katanya. 7mzk
1
Komentar