Tak Kunjung Cair, Tambahan TPG Guru 50 Persen Dipertanyakan
SINGARAJA, NusaBali - Kebijakan pemerintah pusat memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 di tahun 2023, dipertanyakan kejelasannya. Sebab anggaran yang sudah disiapkan tahun lalu, hingga awal 2024 ini belum juga terealisasi.
Sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-45/PK/2021 menyebut yang berhak atas TPG Tambahan 50 persen itu adalah ASN Guru (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD, tetapi tidak menerima tambahan penghasilan. Maka komponen Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dan dapat diberikan paling banyak 50 persen TPG atau paling banyak 50 persen Tambahan Penghasilan (tamsil) ASN yang diterima dalam 1 bulan.
Pengawas Sekolah Ketut Gede Darmayasa pun mewakili sejumlah ASN guru di Buleleng datang langsung ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng. Kedatangannya untuk menanyakan kejelasan terkait kebijakan pusat terkait TPG tambahan 50 persen.
“Berita TPG tambahan ini sebenarnya sudah sejak pertengahan tahun lalu. Sumber dananya memang dari pusat dari DAU (Dana Alokasi Khusus), tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami mempertanyakan kejelasannya apakah berita yang beredar selama ini hoax atau tidak. Apa betul ada dana ini,” terang Darmayasa.
Dia pun mengaku semakin penasaran, karena persoalan ini menjadi topik hangat diperbincangkan WhatsApp grup. Terlebih hasil koordinasi dan koordinasi guru di kabupaten lain di Bali ada yang sudah cair.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika ditemui Rabu (31/1) kemarin menjelaskan belum terealisasinya TPG Tambahan 50 persen ini, karena ada keterlambatan pencairan dari pusat. Dana yang dialokasikan untuk TPG Tambahan 50 persen ini baru cair ke rekening kas daerah pada 29 Desember 2023 lalu.
“Last minute 2023 lalu baru cair ke kas daerah sehingga tidak bisa direalisasikan langsung. Dananya sudah ada di rekening daerah, sekarang dalam proses pengamprahan melalui perubahan mendahului. Tinggal perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) baru bisa pengajuan amprah,” ucap Astika.
Dari DAU yang sudah ditransfer ke daerah untuk TPG Tambahan 50 persen sebesar Rp 14,55 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan kepada guru ASN yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 tahun 2023 lalu. Termasuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menerima SK selama setahun.7 k23
Pengawas Sekolah Ketut Gede Darmayasa pun mewakili sejumlah ASN guru di Buleleng datang langsung ke Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng. Kedatangannya untuk menanyakan kejelasan terkait kebijakan pusat terkait TPG tambahan 50 persen.
“Berita TPG tambahan ini sebenarnya sudah sejak pertengahan tahun lalu. Sumber dananya memang dari pusat dari DAU (Dana Alokasi Khusus), tetapi sampai sekarang belum ada realisasi. Kami mempertanyakan kejelasannya apakah berita yang beredar selama ini hoax atau tidak. Apa betul ada dana ini,” terang Darmayasa.
Dia pun mengaku semakin penasaran, karena persoalan ini menjadi topik hangat diperbincangkan WhatsApp grup. Terlebih hasil koordinasi dan koordinasi guru di kabupaten lain di Bali ada yang sudah cair.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika ditemui Rabu (31/1) kemarin menjelaskan belum terealisasinya TPG Tambahan 50 persen ini, karena ada keterlambatan pencairan dari pusat. Dana yang dialokasikan untuk TPG Tambahan 50 persen ini baru cair ke rekening kas daerah pada 29 Desember 2023 lalu.
“Last minute 2023 lalu baru cair ke kas daerah sehingga tidak bisa direalisasikan langsung. Dananya sudah ada di rekening daerah, sekarang dalam proses pengamprahan melalui perubahan mendahului. Tinggal perubahan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) baru bisa pengajuan amprah,” ucap Astika.
Dari DAU yang sudah ditransfer ke daerah untuk TPG Tambahan 50 persen sebesar Rp 14,55 miliar. Dana tersebut akan didistribusikan kepada guru ASN yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan TPG Tambahan 50 persen pada gaji ke-13 tahun 2023 lalu. Termasuk guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah menerima SK selama setahun.7 k23
1
Komentar