Parkir Sembarangan Akan Dikenakan Tilang dan Tipiring
Aturan Parkir di Kelurahan Kuta Diperketat
Dalam hal penegakan aturan, LPM Kuta berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya Kanit Lantas Polsek Kuta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Oknum masyarakat yang biasa parkir sembarangan di kawasan Kuta, tampaknya harus berfikir dua kali sekarang. Sebab, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Kuta tak lagi memberikan toleransi terhadap pelanggaran parkir liar. Untuk memberikan efek jera, oknum yang kedapatan parkir sembarangan langsung akan dikenakan tilang dan tipiring (tindak pidana ringan).
“Kami mencoba polakan untuk wilayah Kelurahan Kuta akan ada sanksi terhadap kendaraan yang melanggar parkir. Langsung dikenakan tilang dan penderekan langsung. Ke depannya kalau tidak ada tindakan itu Wilayah Kuta akan semakin semerawut,” tegas Ketua LPM Kuta Putu Adnyana, Kamis (1/2) pagi.
Selama ini, kata dia, telah berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Bahkan sempat pula dilakukan penggembosan ban, namun hasilnya tidak memberikan efek jera. Oleh karena itu, LPM Kuta kini mengambil langkah lebih serius dengan menerapkan sanksi tilang dan tipiring di tempat bagi para pelanggar.
Dalam hal penegakan hukum, LPM Kuta akan berkoordinasi dengan kepolisian, khususnya Kanit Lantas Polsek Kuta. Sementara untuk pengangkutan kendaraan yang melanggar aturan parkir akan ditangani oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Badung.
Menurut Adnyana, langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pariwisata di Kuta saat ini. Pihaknya merasa perlu melakukan dengan tujuan memberikan rasa nyaman bagi wisatawan saat berkunjung, baik itu wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Tilang itu akan kami rahasiakan agar nanti tidak ‘bocor’. Termasuk pengamanan pun akan kami lakukan last minute. Takutnya di antara petugas yang siapa tahu membocorkan itu, sehingga sasaran kami untuk melakukan itu berkurang,” tegas Adnyana.
Sementara terkait dengan keamanan di wilayah Kuta, lanjut Adnyana, Desa Adat Kuta bersama pihak terkait sepakat untuk membentuk Tim Pengamanan Terpadu. Tim ini melibatkan Bakamda, Linmas, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.
“Keterlibatan kami di LPM hanya memantau dan mengawasi, nanti dalam sidak ditemukan pelanggaran akan diserahkan ke instansi yang terkait,” kata Adnyana. 7 ol3
Komentar