Dua Pecandu Shabu di Nusa Penida Diringkus
SEMARAPURA, NusaBali - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (30/1) malam. Petugas berhasil menangkap tersangka S, 25, asal Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan IWBD, 30, asal Oku Timur, Sumatera Selatan.
Informasi di lapangan kejadian ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang penyalahguna narkotika jenis shabu di Kecamatan Nusa Penida. Atas informasi tersebut Tim Osnal Sat Narkoba Polres Klungkung melaksanakan serangkaian upaya penyelidikan terhadap target.
Petugas kemudian menemukan seseorang yang cocok dengan ciri-ciri target yang tinggal di kamar kost yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, yang mengaku bernama S, pada Selasa (30/1).
Dengan disaksikan saksi masyarakat dilaksanakan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto. 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, dan lainnya.
S mengaku sempat membeli paket narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya dengan pipet kaca berisi kristal melalui seorang bernama IWBD. Setelah pengembangan pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melaksanakan interogasi terhadap IWBD di sebuah kamar kost di Banjar Mentigi, Desa Batununggul.
Dengan disaksikan saksi masyarakat dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa, 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, satu buah lintingan aluminium foil, dan lainnya.
IWBD mengakui bahwa barang-barang itu miliknya, yang sempat dikonsumsi bersama -sama dengan S.
Sehingga S dan IWBD serta barang - barang bukti tersebut diamankan ke Polres Klungkung guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan. "Masih dilakukan penyelidikan," ujar Iptu Widiono, Kamis (2/1). 7 wan
Petugas kemudian menemukan seseorang yang cocok dengan ciri-ciri target yang tinggal di kamar kost yang berlokasi di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, yang mengaku bernama S, pada Selasa (30/1).
Dengan disaksikan saksi masyarakat dilaksanakan penggeledahan. Petugas berhasil mengamankan barang-barang berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 gram bruto atau 0,01 gram netto. 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga shabu dengan berat 1,41 gram bruto atau 0,02 gram netto, dan lainnya.
S mengaku sempat membeli paket narkotika jenis sabu yang dikonsumsinya dengan pipet kaca berisi kristal melalui seorang bernama IWBD. Setelah pengembangan pada Selasa sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melaksanakan interogasi terhadap IWBD di sebuah kamar kost di Banjar Mentigi, Desa Batununggul.
Dengan disaksikan saksi masyarakat dilaksanakan penggeledahan dengan mengamankan barang-barang berupa, 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 1,54 gram bruto atau 0,02 gram netto, satu buah lintingan aluminium foil, dan lainnya.
IWBD mengakui bahwa barang-barang itu miliknya, yang sempat dikonsumsi bersama -sama dengan S.
Sehingga S dan IWBD serta barang - barang bukti tersebut diamankan ke Polres Klungkung guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan. "Masih dilakukan penyelidikan," ujar Iptu Widiono, Kamis (2/1). 7 wan
Komentar