Sehari Kerja, ABK Bawa Kabur Uang Rp 25 Juta
DENPASAR, NusaBali - Modus penipuan yang dilakukan oleh seorang Anak Buah Kapal (ABK) salah satu perusahaan perikanan di Pelabuhan Benoa, Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, berinisial BSL, 27 terbilang unik. BSL minta kas bon di perusahaannya tempatnya bekerja melalui pegawai bernama Iyan sebesar Rp 25 juta.
Setelah mendapatkan uang Rp 25 juta ABK yang baru sehari diterima bekerja di perusahaan itu langsung kabur. Merasa dirugikan dengan kejadian itu Iyan buat laporan ke Polsek Benoa, pada Selasa (22/1). Menerima laporkan korban, aparat Polsek Benoa gerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi membutuhkan waktu sehari saja, tepatnya Rabu (23/1) BSL ditangkap di Kedonganan, Kuta, Badung.
Kepada petugas polisi pelaku BSL mengakui perbuatannya menipu korban karena tidak punya uang. Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk foya-foya. Kini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Benoa menjalani proses hukum.
Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca dalam keterangan persnya, pada Kamis (1/2) menjelaskan tersangka BSL bertemu dengan korban di kawasan Pelabuhan Benoa, pada Senin (21/1). Saat itu korban menawarkan korban untuk bekerja sebagai ABK. Tawaran itu diterima tersangka. Keesokan harinya tersangka minta kas bon uang Rp 25 juta.
"Pengajuan kas bonnya diterima dan cair. Kas bon itu kata tersangka untuk dibagikan kepada ABK yang lain juga. Setelah terima uang Rp 25 juta tersangka menghilang dan tidak pernah kembali ke kapal. Padahal tersangka ini belum pernah turun melaut dan baru sehari diterima untuk bekerja di sana," ungkap Kompol Wayan Sueca. 7 pol
Kepada petugas polisi pelaku BSL mengakui perbuatannya menipu korban karena tidak punya uang. Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk foya-foya. Kini pelaku ditahan di Rutan Mapolsek Benoa menjalani proses hukum.
Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca dalam keterangan persnya, pada Kamis (1/2) menjelaskan tersangka BSL bertemu dengan korban di kawasan Pelabuhan Benoa, pada Senin (21/1). Saat itu korban menawarkan korban untuk bekerja sebagai ABK. Tawaran itu diterima tersangka. Keesokan harinya tersangka minta kas bon uang Rp 25 juta.
"Pengajuan kas bonnya diterima dan cair. Kas bon itu kata tersangka untuk dibagikan kepada ABK yang lain juga. Setelah terima uang Rp 25 juta tersangka menghilang dan tidak pernah kembali ke kapal. Padahal tersangka ini belum pernah turun melaut dan baru sehari diterima untuk bekerja di sana," ungkap Kompol Wayan Sueca. 7 pol
Komentar