Maksimalkan Penegakan Perda, Satpol PP Pariwisata Dibentuk
SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 12 orang personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Buleleng menerima Surat Keputusan (SK) menjadi Satpol PP Pariwisata.
Mereka memiliki tugas khusus untuk mengawal ketertiban pariwisata di Buleleng. Satpol PP Pariwisata ini dibentuk juga untuk memaksimalkan penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Kamis (1/2) kemarin mengatakan, untuk langkah awal baru bisa dipenuhi 12 orang personel. Meskipun untuk mengawal seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Buleleng dan luas wilayah Buleleng idealnya ada 350 orang Satpol PP Pariwisata. Jumlah ideal Satpol PP Pariwisata akan dipenuhi secara bertahap kedepannya.
Belasan personel yang sudah dibentuk akan dibagi menjadi dua regu. Masing-masing akan melakukan patroli di kawasan wisata yang ada di Buleleng. “Sasaran utama pengawasan dan penertiban adalah DTW-DTW yang ada agar memberikan rasa nyaman kepada wisatawan dan pelaku wisata. Tugas kami hanya memaksimalkan Perda, sedangkan untuk peristiwa pidana di objek wisata ranahnya ada di Kepolisian,” ucap Arya Suardana.
Penegakan perda dimaksud Suardana meliputi menjaga keamanan dan ketertiban umum seperti polusi suara, gelandangan dan pengemis, pedagang liar di kawasan wisata. Selain itu, memastikan para pelaku pariwisata untuk berkontribusi terhadap daerah melalui pajak daerah dan perizinan.
Hal lain yang menjadi tugas Satpol PP yakni memberikan sosialisasi terkait norma dan budaya lokal yang berlaku kepada wisatawan mancanegara. Upaya persuasif ini disebut Arya Suardana sebagai salah satu cara untuk menghindari aktivitas atau kegiatan senonoh yang dilakukan di tempat yang tidak semestinya. Seperti beberapa kasus wisman yang melakukan hal dinilai tidak menghormati budaya lokal dan tempat suci.7 k23
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Kamis (1/2) kemarin mengatakan, untuk langkah awal baru bisa dipenuhi 12 orang personel. Meskipun untuk mengawal seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di Buleleng dan luas wilayah Buleleng idealnya ada 350 orang Satpol PP Pariwisata. Jumlah ideal Satpol PP Pariwisata akan dipenuhi secara bertahap kedepannya.
Belasan personel yang sudah dibentuk akan dibagi menjadi dua regu. Masing-masing akan melakukan patroli di kawasan wisata yang ada di Buleleng. “Sasaran utama pengawasan dan penertiban adalah DTW-DTW yang ada agar memberikan rasa nyaman kepada wisatawan dan pelaku wisata. Tugas kami hanya memaksimalkan Perda, sedangkan untuk peristiwa pidana di objek wisata ranahnya ada di Kepolisian,” ucap Arya Suardana.
Penegakan perda dimaksud Suardana meliputi menjaga keamanan dan ketertiban umum seperti polusi suara, gelandangan dan pengemis, pedagang liar di kawasan wisata. Selain itu, memastikan para pelaku pariwisata untuk berkontribusi terhadap daerah melalui pajak daerah dan perizinan.
Hal lain yang menjadi tugas Satpol PP yakni memberikan sosialisasi terkait norma dan budaya lokal yang berlaku kepada wisatawan mancanegara. Upaya persuasif ini disebut Arya Suardana sebagai salah satu cara untuk menghindari aktivitas atau kegiatan senonoh yang dilakukan di tempat yang tidak semestinya. Seperti beberapa kasus wisman yang melakukan hal dinilai tidak menghormati budaya lokal dan tempat suci.7 k23
1
Komentar