Pemkot Denpasar Berlakukan Perubahan Jam Kerja bagi ASN
DENPASAR, NusaBali - Pemkot Denpasar akhirnya mengikuti penerapan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti Pemprov Bali yang resmi berlaku per 1 Januari 2024. Padahal sebelumnya, Pemkot Denpasar menegaskan tidak akan melakukan perubahan jam kerja seperti yang diterapkan Pemprov Bali.
Perubahan jam kerja ASN di Pemkot Denpasar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 129 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2) menjelaskan, pemberlakuan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE baru ini ditetapkan 5 hari kerja bagi ASN yakni mulai Senin hingga Jumat. Sementara jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita, mulai Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Berkenaan dengan jam istirahat kerja, pada Senin hingga Kamis diberlakukan pada pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan, pada Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dengan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 Wita atau selama 90 menit.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujar Kusuma Dewi.
Kusuma Dewi menyebutkan, pengawasan pelaksanaan SE Walikota ini dilaksanakan langsung oleh masing-masing pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan telaahan staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. “Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE perubahan hari dan jam kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kusuma Dewi.mis
Kabag Organisasi Setda Kota Denpasar, Luh Made Kusuma Dewi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2) menjelaskan, pemberlakuan SE Walikota tentang perubahan jam kerja ini mengacu pada ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 20 Peraturan Walikota Denpasar Nomor 69 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE baru ini ditetapkan 5 hari kerja bagi ASN yakni mulai Senin hingga Jumat. Sementara jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 16.30 Wita, mulai Senin hingga Kamis. Sedangkan pada Jumat pegawai bekerja mulai pukul 07.30 Wita hingga 14.30 Wita.
Berkenaan dengan jam istirahat kerja, pada Senin hingga Kamis diberlakukan pada pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita atau selama 60 menit. Sedangkan, pada Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dengan waktu istirahat dari pukul 11.30- 13.00 Wita atau selama 90 menit.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti dalam setiap harinya,” ujar Kusuma Dewi.
Kusuma Dewi menyebutkan, pengawasan pelaksanaan SE Walikota ini dilaksanakan langsung oleh masing-masing pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait. Meski demikian, OPD yang dalam tugas dan fungsinya memberikan pelayanan tertentu dapat mengusulkan penyesuaian hari kerja dan jam kerja dengan telaahan staf. Hal ini guna mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat. “Tentunya kami berharap kepada pimpinan OPD untuk bersama mengawasi penerapan SE perubahan hari dan jam kerja ini sebagai upaya berkelanjutan dalam mendukung pelayanan optimal bagi masyarakat,” ujar Kusuma Dewi.mis
Komentar