BK Berhentikan Arya Wedakarna
AWK: Saya Tidak Malu Dipecat dari DPD RI
Kantor DPD RI Bali masih mencatat Arya Wedakarna sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai ke sekretariat di Bali
JAKARTA, NusaBali
Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan pemberhentian terhadap Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Arya Wedakarna) sebagai Anggota DPD RI. Pemberhentian Arya Wedakarna (AWK) ini terdapat di poin empat dari tujuh poin laporan tugas BK DPD RI. Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Made Mangku Pastika dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2)
Saat membacakan laporan, Mangku Pastika menjelaskan putusan diambil karena adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan koda etik yang dilakukan Arya Wedakarna terkait dugaan ujaran kebencian dan dugaan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Menurut Mangku Pastika, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta mempertimbangkan aspek kehadiran, kepastian dan kemanfatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara BK DPD RI, maka BK DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud.
"Serta berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan, bahwa teradu Dr Sri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTRU) MSi, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik/tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat, pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini, selanjutnya dituangkan dalam keputusan BK DPD RI," kata Mangku Pastika.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI memutuskan pemberhentian terhadap Anggota DPD RI asal Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III (Arya Wedakarna) sebagai Anggota DPD RI. Pemberhentian Arya Wedakarna (AWK) ini terdapat di poin empat dari tujuh poin laporan tugas BK DPD RI. Putusan dibacakan oleh Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Made Mangku Pastika dalam Sidang Paripurna DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono didampingi Mahyudin di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (2/2)
Saat membacakan laporan, Mangku Pastika menjelaskan putusan diambil karena adanya pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan koda etik yang dilakukan Arya Wedakarna terkait dugaan ujaran kebencian dan dugaan penghinaan terhadap suatu golongan rakyat Indonesia.
Menurut Mangku Pastika, setelah melakukan pemeriksaan materi pengaduan serta mempertimbangkan aspek kehadiran, kepastian dan kemanfatan sebagaimana Pasal 2 huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 tentang Tata Beracara BK DPD RI, maka BK DPD RI memutuskan menindaklanjuti penanganan dugaan pelanggaran dimaksud.
"Serta berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI No 1 Tahun 2021 BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan, bahwa teradu Dr Sri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTRU) MSi, Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik/tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat, pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini, selanjutnya dituangkan dalam keputusan BK DPD RI," kata Mangku Pastika.
Foto: Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika saat membacakan putusan BK DPD RI, Jumat (2/2). -NOPIYANTI
Ketika putusan itu dibacakan, Arya Wedakarna tidak hadir dalam Sidang Paripurna. Ketika NusaBali sambangi ke ruangannya, dia juga tidak berada di lokasi. Sementara saat dikonfirmasi mengenai putusan BK DPD RI yang memberhentikannya sebagai Anggota DPD RI, apakah keberatan dan akan mengambil langkah hukum, Arya Wedakarna hanya mengatakan, tidak malu dipecat.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI, karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata Arya Wedakarna melalui pesan singkatnya. Sementara Pimpinan Sidang Paripurna yang juga merupakan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan segera menindaklanjuti putusan BK DPD RI tersebut.
"Putusan BK kami tindaklanjuti, karena BK punya wewenang dan itu juga sudah melalui persidangan," ucap Nono usai Sidang Paripurna kepada NusaBali, Jumat kemarin. DPD RI pun, akan segera memprosesnya dengan membuat surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI. Dengan tidak hadirnya Arya Wedakarna saat pembacaan putusan itu, kata Nono, tidak berpengaruh. "Yang bersangkutan tidak hadir, tidak apa-apa. Ada atau tidak ada yang bersangkutan, putusan tetap jalan terus. Dia diberhentikan per hari ini," terang Nono. Ditambahkannya pasca putusan BK DPD RI, pihaknya akan berkirim surat mengenai pemberhentian Arya Wedakarna ke KPU dan Presiden untuk proses PAW (pergantian antar waktu).
Ketika putusan itu dibacakan, Arya Wedakarna tidak hadir dalam Sidang Paripurna. Ketika NusaBali sambangi ke ruangannya, dia juga tidak berada di lokasi. Sementara saat dikonfirmasi mengenai putusan BK DPD RI yang memberhentikannya sebagai Anggota DPD RI, apakah keberatan dan akan mengambil langkah hukum, Arya Wedakarna hanya mengatakan, tidak malu dipecat.
"Intinya saya tidak malu dipecat dari DPD RI, karena laporan MUI. Kan yang saya bela agama Hindu Bali," kata Arya Wedakarna melalui pesan singkatnya. Sementara Pimpinan Sidang Paripurna yang juga merupakan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono mengatakan akan segera menindaklanjuti putusan BK DPD RI tersebut.
"Putusan BK kami tindaklanjuti, karena BK punya wewenang dan itu juga sudah melalui persidangan," ucap Nono usai Sidang Paripurna kepada NusaBali, Jumat kemarin. DPD RI pun, akan segera memprosesnya dengan membuat surat keputusan pemberhentian Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI. Dengan tidak hadirnya Arya Wedakarna saat pembacaan putusan itu, kata Nono, tidak berpengaruh. "Yang bersangkutan tidak hadir, tidak apa-apa. Ada atau tidak ada yang bersangkutan, putusan tetap jalan terus. Dia diberhentikan per hari ini," terang Nono. Ditambahkannya pasca putusan BK DPD RI, pihaknya akan berkirim surat mengenai pemberhentian Arya Wedakarna ke KPU dan Presiden untuk proses PAW (pergantian antar waktu).
Foto: Anggota DPD RI, Arya Wedakarna. -DOK.NUSABALI
Sementara saat ini Kantor DPD RI Bali masih mencatat Arya Wedakarna sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali. Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio menyebut seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya, kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi kemarin.
“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD, itu akan diajukan ke Presiden RI, dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini, harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio kepada media, Jumat kemarin. Pihak sekretariat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemberhentian terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD RI pagi kemarin.
“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata Rio. Diketahui Arya Wedakarna merupakan anggota DPD RI dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada Pemilu 2019, yaitu lebih dari 742.000 suara
Terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hendak mengkaji terlebih dahulu keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), sebab dalam Pemilu 2024, AWK terdaftar sebagai salah satu calon. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, mengatakan hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari DPD RI, seluruh informasi masih berdasarkan video putusan sehingga perlu dibaca dan dikaji.
"Sabar lihat dulu putusan-nya. Putusan asli bukan video," ucap dia. Sejauh ini menurut KPU Bali apabila pemberhentian Arya Wedakarna berkaitan dengan kode etik DPD RI bukan merupakan unsur pidana maka semestinya tak mengganggu posisinya sebagai calon DPD RI Pemilu 2024. "Ya pastinya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan, makanya saya harus kaji dulu putusan-nya," ujar Lidartawan.
“Yang menggugurkan itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti, lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," sambungnya. 7 k22, ant
Sementara saat ini Kantor DPD RI Bali masih mencatat Arya Wedakarna sebagai anggota aktif lantaran surat keputusan atas pemberhentiannya belum sampai kepada sekretariat di Bali. Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio menyebut seluruh prosesnya akan berlangsung di DPD RI pusat, secara administratif menurutnya masih ada perjalanan cukup panjang hingga Arya Wedakarna resmi diberhentikan dari posisinya, kondisi terkini di kantor mereka juga relatif aman karena putusan BK DPD RI sendiri baru dibacakan pagi kemarin.
“Setahu saya itu nanti setelah surat keputusan itu ditandatangani oleh pimpinan DPD, itu akan diajukan ke Presiden RI, dia ada keputusan presiden. Jadi tidak serta merta suratnya disahkan ini, harus ada keputusan presiden. Sama saja kalau pemberhentian DPR juga, harus izin presiden, diperiksa pun harus izin presiden,” kata Kepala Kantor DPD RI Bali, Putu Rio kepada media, Jumat kemarin. Pihak sekretariat juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kerawanan buntut dari pemberhentian terhadap Anggota DPD RI Komite I Arya Wedakarna yang dibacakan BK DPD RI pagi kemarin.
“Itu antisipasi kita sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian, cuma sampai saat ini kalau belum ada arahan dari pusat ya Pak AWK (sapaan Arya Wedakarna) itu masih kita anggap sebagai anggota,” kata Rio. Diketahui Arya Wedakarna merupakan anggota DPD RI dua periode dengan peroleh suara tertinggi di Bali pada Pemilu 2019, yaitu lebih dari 742.000 suara
Terpisah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali hendak mengkaji terlebih dahulu keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI terkait pemberhentian Arya Wedakarna (AWK), sebab dalam Pemilu 2024, AWK terdaftar sebagai salah satu calon. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat, mengatakan hingga saat ini belum melihat surat keputusan dari DPD RI, seluruh informasi masih berdasarkan video putusan sehingga perlu dibaca dan dikaji.
"Sabar lihat dulu putusan-nya. Putusan asli bukan video," ucap dia. Sejauh ini menurut KPU Bali apabila pemberhentian Arya Wedakarna berkaitan dengan kode etik DPD RI bukan merupakan unsur pidana maka semestinya tak mengganggu posisinya sebagai calon DPD RI Pemilu 2024. "Ya pastinya kalau hanya etik tidak menggugurkan syarat pencalonan, makanya saya harus kaji dulu putusan-nya," ujar Lidartawan.
“Yang menggugurkan itu pidana pemilu atau pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan yang bersangkutan bisa melakukan upaya hukum. Jadi tidak serta merta diganti, lihat syarat pencalonan kalau ada yang terlanggar baru bisa dicoret dari pencalonan," sambungnya. 7 k22, ant
Komentar