Berkas Perkara Kasus Persetubuhan Viral Dikembalikan
Tiga Pelaku Anak Tak Layak Diversi
SINGARAJA, NusaBali - Polisi masih menangani kasus persetubuhan gadis berusia 15 tahun yang diduga dilakukan empat orang remaja di Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Kasus yang sempat viral di media sosial setelah foto adegan persetubuhan mereka beredar itu kini masuk dalam tahap P-19. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polres Buleleng lantaran belum lengkap.
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, ada beberapa persyaratan formil dan materiil yang masih kurang. Saat ini pihaknya tengah melengkapi kekurangan tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh JPU. "Sedang dilengkapi semuanya," katanya, dikonfirmasi Jumat (2/2) di Buleleng.
Ipda Yulio menambahkan, meski tiga dari empat pelaku masih di bawah umur, namun berdasarkan petunjuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mereka tidak layak untuk diversi. Ketiga pelaku itu harus tetap diproses hukum, mengingat mereka melakukan kasus persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama. "Tidak bisa dilakukan diversi. Jadi kasusnya harus dilanjutkan sampai di persidangan," jelasnya.
Pihaknya pun menargetkan berkas perkara secepatnya dapat dilengkapi, sehingga kasus ini dapat dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Buleleng. Sementara terhadap pelaku berinisial RM, 20, masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial PR, 14, WM, 14, dan AB, 17, tidak ditahan.
Selain karena masih di bawah umur, penyidik juga menilai selama ini ketiga pelaku bersikap kooperatif dan dalam pengawasan orangtua. "Nanti tergantung pengadilan hukumannya apa, apakah ditahan atau hanya diberikan hukuman sosial. Kalau kami memang tidak melakukan penahanan karena selain masih di bawah umur, mereka juga kooperatif dan dalam pengawasan orangtua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng diduga disetubuhi secara bergiliran oleh empat pria pada awal Desember 2023 lalu. Salah satu pelaku bahkan mengabadikan perbuatan keji tersebut dengan berswafoto bersama korban. Perbuatan mereka akhirnya diketahui setelah foto tersebut beredar di sosial media.
Keempat pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (24/5) malam. Penangkapan ini dilakukan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram atas kejadian tersebut, kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Dari penyelidikan polisi, korban kala itu diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk bermain game. Di lokasi itu korban kemudian diajak untuk meminum minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah tersangka RM, lalu disetubuhi oleh keempat tersangka secara bergiliran.7 mzk
Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, ada beberapa persyaratan formil dan materiil yang masih kurang. Saat ini pihaknya tengah melengkapi kekurangan tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh JPU. "Sedang dilengkapi semuanya," katanya, dikonfirmasi Jumat (2/2) di Buleleng.
Ipda Yulio menambahkan, meski tiga dari empat pelaku masih di bawah umur, namun berdasarkan petunjuk dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar mereka tidak layak untuk diversi. Ketiga pelaku itu harus tetap diproses hukum, mengingat mereka melakukan kasus persetubuhan yang dilakukan secara bersama-sama. "Tidak bisa dilakukan diversi. Jadi kasusnya harus dilanjutkan sampai di persidangan," jelasnya.
Pihaknya pun menargetkan berkas perkara secepatnya dapat dilengkapi, sehingga kasus ini dapat dilimpahkan sepenuhnya ke Kejari Buleleng. Sementara terhadap pelaku berinisial RM, 20, masih ditahan di Rutan Polres Buleleng. Sedangkan tiga pelaku lainnya masing-masing berinisial PR, 14, WM, 14, dan AB, 17, tidak ditahan.
Selain karena masih di bawah umur, penyidik juga menilai selama ini ketiga pelaku bersikap kooperatif dan dalam pengawasan orangtua. "Nanti tergantung pengadilan hukumannya apa, apakah ditahan atau hanya diberikan hukuman sosial. Kalau kami memang tidak melakukan penahanan karena selain masih di bawah umur, mereka juga kooperatif dan dalam pengawasan orangtua," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang siswi berusia 15 tahun asal Kecamatan Buleleng diduga disetubuhi secara bergiliran oleh empat pria pada awal Desember 2023 lalu. Salah satu pelaku bahkan mengabadikan perbuatan keji tersebut dengan berswafoto bersama korban. Perbuatan mereka akhirnya diketahui setelah foto tersebut beredar di sosial media.
Keempat pelaku kemudian ditangkap pada Minggu (24/5) malam. Penangkapan ini dilakukan oleh sejumlah kelompok pemuda yang geram atas kejadian tersebut, kemudian menyerahkannya kepada polisi.
Dari penyelidikan polisi, korban kala itu diajak oleh salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk bermain game. Di lokasi itu korban kemudian diajak untuk meminum minuman keras hingga mabuk. Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban dibawa ke rumah tersangka RM, lalu disetubuhi oleh keempat tersangka secara bergiliran.7 mzk
Komentar