Bangli Kaji Perubahan Jam Kerja Pegawai
BANGLI, NusaBali - Perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Bangli kini sedang dalam proses pengkajian oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli. Kajian ini guna menindaklanjuti Perpres Nomor : 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli Made Mahindra Putra mengatakan, untuk di Bali baru Pemprov Bali yang sudah menerapkan perubahan jam kerja pegawai. Sedangkan Pemkab Bangli masih perlu kajian.
"Sekarang masih kami rapatkan dengan tim. Karena ada banyak pertimbangan sebelum aturan baru ini ditetapkan," jelasnya Jumat (2/2).
Kata Mahindra Putra, jumlah jam kerja pegawai yakni 37,5 jam. Jumlah tersebut dibagi lima hari kerja dalam sepekan. Sedangkan pada aturan baru, secara umum hanya menambahkan jam istirahat selama satu jam.
Kepala Badan asal Desa Kedisan, Kecamatan Kintamami ini mencontohkan, pada hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 07.30 Wita - 15.30 Wita. Sedangkan di hari Jumat masuk kantor jam 07.00 Wita, pulang jam 13.00 Wita. Kemudian untuk aturan baru, jam pulang kerja mundur 1 jam karena harus isi jam istirahat pukul 12.00 - 13.00 Wita. "Jadi pada hari Senin hingga Kamis pulang kerja jam 16.30 Wita, dan hari Jumat pulang kerja pukul 14.00 wita," ungkapnya.
Ditambahkan pula, ada beberapa pertimbangan apabila diisi jam istirahat. Salah satunya berkaitan dengan penambahan biaya operasional, seperti tagihan biaya listrik. "Maka hal itu kami kaji dulu. Sebenarnya yang terpenting adalah memenuhi 37,5 jam dalam sepekan," kata mantan Kabag Umum Setda Bangli ini.7esa
1
Komentar