Pemkot Naikkan Tarif Layanan Puskesmas
Kenaikan tarif layanan kesehatan di semua puskesmas di Kota Denpasar berlaku 1 Februari 2024.
DENPASAR, NusaBali
Pemerintah Kota resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk pasien umum di semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Denpasar. Kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini berlaku per 1 Februari 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Anak Agung Ayu Candrawati, Jumat (2/2), mengatakan kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan ini berdasarkan Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua jenis layanan kesehatan di puskesmas mengalami kenaikan berdasarkan tingkat inflasi.
Hal itu dilakukan agar dapat memenuhi prinsip pengembalian biaya, kemampuan masyarakat, dan keadilan. Menurutnya, idealnya evaluasi tarif setidaknya dilaksanakan setiap 3 tahun sekali. Namun untuk di Denpasar, tarif puskesmas ini telah berlaku sejak 12 tahun lalu.
“Sebelumnya puskesmas memberlakukan Perda tarif yang sudah berusia 12 tahun yakni Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,” kata Ayu Candrawati.
Ayu Candrawati menambahkan, penentuan usulan tarif pelayanan ini sudah berdasarkan kajian akademis. Dinas kesehatan bekerja sama dengan LPPM Unud dalam penentuan tarif ini. Penerapan perubahan tarif ini juga sesuai dengan Surat Edaran Walikota Denpasar.
Adapun kenaikan untuk tarif tersebut, yakni, tarif retribusi kunjungan rawat jalan dari sebelumnya Rp 15.000 kini naik jadi Rp 25.000. Selain itu, beberapa kenaikan tarif yang sering digunakan seperti pemeriksaan kesehatan untuk melamar pekerjaan atau mencari SIM dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
Kemudian tindakan injeksi intra muskuler dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000. Tarif rawat luka dari Rp 10.000 jadi Rp 16.000. Jahit luka 1-4 dari Rp 25.000 menjadi Rp 39.000. Lalu pencabutan satu gigi dari Rp 30.000 menjadi Rp 47.000.
“Cek darah lengkap dari Rp 45.000 menjadi Rp 71.000. Begitu juga untuk cek urine lengkap dari Rp 15.000 menjadi Rp 24.000,” kata Ayu Candrawati. 7 mis
Pemerintah Kota resmi menaikkan tarif retribusi pelayanan kesehatan untuk pasien umum di semua pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Denpasar. Kenaikan tarif pelayanan kesehatan ini berlaku per 1 Februari 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr Anak Agung Ayu Candrawati, Jumat (2/2), mengatakan kenaikan tarif retribusi pelayanan kesehatan ini berdasarkan Perda No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Semua jenis layanan kesehatan di puskesmas mengalami kenaikan berdasarkan tingkat inflasi.
Hal itu dilakukan agar dapat memenuhi prinsip pengembalian biaya, kemampuan masyarakat, dan keadilan. Menurutnya, idealnya evaluasi tarif setidaknya dilaksanakan setiap 3 tahun sekali. Namun untuk di Denpasar, tarif puskesmas ini telah berlaku sejak 12 tahun lalu.
“Sebelumnya puskesmas memberlakukan Perda tarif yang sudah berusia 12 tahun yakni Perda No 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan,” kata Ayu Candrawati.
Ayu Candrawati menambahkan, penentuan usulan tarif pelayanan ini sudah berdasarkan kajian akademis. Dinas kesehatan bekerja sama dengan LPPM Unud dalam penentuan tarif ini. Penerapan perubahan tarif ini juga sesuai dengan Surat Edaran Walikota Denpasar.
Adapun kenaikan untuk tarif tersebut, yakni, tarif retribusi kunjungan rawat jalan dari sebelumnya Rp 15.000 kini naik jadi Rp 25.000. Selain itu, beberapa kenaikan tarif yang sering digunakan seperti pemeriksaan kesehatan untuk melamar pekerjaan atau mencari SIM dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000.
Kemudian tindakan injeksi intra muskuler dari Rp 4.000 menjadi Rp 6.000. Tarif rawat luka dari Rp 10.000 jadi Rp 16.000. Jahit luka 1-4 dari Rp 25.000 menjadi Rp 39.000. Lalu pencabutan satu gigi dari Rp 30.000 menjadi Rp 47.000.
“Cek darah lengkap dari Rp 45.000 menjadi Rp 71.000. Begitu juga untuk cek urine lengkap dari Rp 15.000 menjadi Rp 24.000,” kata Ayu Candrawati. 7 mis
1
Komentar