Bandar Narkoba asal Pegayaman Diringkus
Dua Belas Hari Buron, Pelariannya Berakhir di Terminal Mengwi
Polisi mendapat informasi Joko hendak keluar daerah melalui Terminal Mengwi, pada Jumat (2/2) pagi
SINGARAJA, NusaBali
Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng meringkus Hairul Basari alias Joko yang diduga sebagai bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelarian Joko berakhir setelah 12 hari buron. Dia ditangkap di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat (2/2) pagi saat hendak kabur ke Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan naik bus.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, pengejaran terhadap Joko telah dilakukan pasca kabur ketika hendak ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Pengejaran itu dilakukan dengan melibatkan tim khusus yang sudah dibentuk untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng.
Setelah 12 hari dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengendus keberadaan Joko. Polisi mendapat informasi Joko hendak keluar daerah melalui Terminal Mengwi, pada Jumat (2/2) pagi. Polisi pun menangkap Joko dengan mudah ketika akan naik bus.
“Hasil penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat, kami akhirnya tangkap Joko saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi, Badung,” ungkap Kapolres AKBP Widwan, dikonfirmasi Sabtu (3/2).
Saat ditangkap Joko tidak melakukan perlawanan dan polisi tidak menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka. Polisi lantas membawa Joko ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. Keesokan harinya pada Sabtu pagi, pihaknya bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba langsung menggeledah rumah Joko di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh warga bernama Hairul Rojikin dan staf Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).
“Berdasarkan surat perintah kami geledah rumah tersangka di Desa Pegayaman. Penggeledahan kami lakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba,” lanjut dia.
Saat ini Joko sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan Pasal yang akan disangkakan pada Joko. Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api.
Sebelumnya diberitakan, Joko bandar narkoba asal Desa Pagayaman berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Saat penangkapan, Joko berhasil kabur lewat atap rumah tetangganya. Kapolres AKBP Widwan menyebutkan, meski Joko berhasil kabur dari penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga milik Joko. Temuan itu kini telah diamankan di Polres Buleleng sebagai barang bukti. mzk
Jajaran Satuan Narkoba Polres Buleleng meringkus Hairul Basari alias Joko yang diduga sebagai bandar narkoba asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelarian Joko berakhir setelah 12 hari buron. Dia ditangkap di Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung pada Jumat (2/2) pagi saat hendak kabur ke Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan naik bus.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, pengejaran terhadap Joko telah dilakukan pasca kabur ketika hendak ditangkap di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Pengejaran itu dilakukan dengan melibatkan tim khusus yang sudah dibentuk untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Buleleng.
Setelah 12 hari dilakukan pengejaran, polisi berhasil mengendus keberadaan Joko. Polisi mendapat informasi Joko hendak keluar daerah melalui Terminal Mengwi, pada Jumat (2/2) pagi. Polisi pun menangkap Joko dengan mudah ketika akan naik bus.
“Hasil penelusuran tim khusus dan adanya informasi masyarakat, kami akhirnya tangkap Joko saat hendak pergi ke Malang melalui Terminal Mengwi, Badung,” ungkap Kapolres AKBP Widwan, dikonfirmasi Sabtu (3/2).
Saat ditangkap Joko tidak melakukan perlawanan dan polisi tidak menemukan barang bukti lain dari tangan tersangka. Polisi lantas membawa Joko ke Mapolres Buleleng untuk diperiksa. Keesokan harinya pada Sabtu pagi, pihaknya bersama tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba langsung menggeledah rumah Joko di Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Buleleng.
Penggeledahan itu juga disaksikan oleh warga bernama Hairul Rojikin dan staf Desa Pegayaman bernama Ketut Tontowi Jauhari. Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah HP berwarna hitam, satu buah parang, dua buah bor dan sebutir peluru Airsoft Gun (Gotri).
“Berdasarkan surat perintah kami geledah rumah tersangka di Desa Pegayaman. Penggeledahan kami lakukan sebagai pemenuhan sekaligus kelengkapan unsur Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, dan komitmen kami memberantas peredaran gelap narkoba,” lanjut dia.
Saat ini Joko sudah ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan Pasal yang akan disangkakan pada Joko. Selain dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Joko juga diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api.
Sebelumnya diberitakan, Joko bandar narkoba asal Desa Pagayaman berhasil kabur saat hendak ditangkap polisi di rumahnya pada Minggu (21/1) lalu. Saat penangkapan, Joko berhasil kabur lewat atap rumah tetangganya. Kapolres AKBP Widwan menyebutkan, meski Joko berhasil kabur dari penangkapan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan alat hisap sabu alias bong, hingga sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan yang diduga milik Joko. Temuan itu kini telah diamankan di Polres Buleleng sebagai barang bukti. mzk
1
Komentar