Kemenkumham Bali Pastikan WBP Dapat Salurkan Hak Pilih
MANGUPURA, NusaBali - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali memastikan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Provinsi Bali akan mendapatkan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024. Kemenkumham Bali juga memastikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disediakan di Lapas atau Rutan pada saat Pemilu mendatang.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Romi Yudianto, menegaskan akan melaksanakan prinsip asas non-diskriminasi dalam sistem pemasyarakatan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Hak memilih WBP, lanjut Romi, diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan persamaan hak setiap warga negara dalam Pemilu.
“Penting untuk dicatat sistem pemasyarakatan tidak membedakan perlakuan berdasarkan suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, serta jenis kelamin,” ujar Romi Yudianto, pada Minggu (4/2) siang.
Kakanwil Kemenkumham Bali pun memastikan TPS akan disediakan di Lapas atau Rutan pada Pemilu. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendukung kelancaran dan keberlangsungan proses pemilihan yang akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
“WBP meskipun sedang menjalani hukuman pidana, tetap memiliki hak untuk berpartisipasi dalam Pemilu,” tegasnya.
Pemberian hak pilih kepada WBP merupakan langkah positif dalam memastikan inklusivitas dan partisipasi demokrasi di tengah-tengah masyarakat. Kemenkumham Bali berharap tindakan ini akan memberikan motivasi bagi WBP untuk tetap terlibat dalam proses demokratisasi dan meningkatkan kesadaran akan hak-hak mereka sebagai warga negara. 7 ol3
Komentar