AA Gde Agung Kawal RUU Bahasa Daerah Nusantara
SINGARAJA, NusaBali - Anggota DPD RI Dapil Bali, Anak Agung Gde Agung mengaku optimis Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah Nusantara dapat disahkan tahun ini. RUU Bahasa Daerah yang diinisiasi oleh AA Gde Agung saat ini sudah masuk dalam daftar prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nomor 37.
Ditemui belum lama ini di Buleleng, Panglingsir Puri Ageng Mengwi ini mengatakan RUU Bahasa Daerah Nusantara sebenarnya sudah mendapatkan Surat Presiden (Surpres) pada Juli 2023 lalu. Dalam surat tersebut Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum dan HAM untuk bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Bahasa Daerah dengan DPR RI dan DPD RI.
“Supres juga sudah keluar jadi tahapannya tinggal pembahasan tiga instansi dan penetapan. Tetapi situasi politik di pusat saat ini, mudah-mudahan saja tidak ada kendala dan sebelum September ini sudah bisa diundangkan,” ucap AA Gde Agung. Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengungkapkan, RUU Bahasa Daerah ini sangat penting. Selain sebagai landasan konstitusi dalam pengangkatan guru bahasa daerah. Selain juga ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan.
Gde Agung menyebut dari 400 lebih bahasa daerah yang ada di Indonesia, 14 di antaranya dinyatakan punah. Sebanyak 360 di antaranya dalam kondisi hidup segan mati tak mau. Namun masih ada 7 daerah yang dinyatakan sebagai penutur bahasa daerah yang sangat banyak, baik dan kuat. Salah satunya adalah Bali. “Itu sebabnya saya punya kekuatan dan tanggung jawab moral memperjuangkan Bahasa Bali sebagai salah satu bahasa daerah nusantara memiliki perlindungan hukum yang pasti,” imbuh senator Bali ini.
RUU Bahasa Daerah ini juga disebutnya akan menjadi solusi untuk pengangkatan guru bahasa daerah yang selama ini tidak pernah ada formasi. Nihilnya formasi ASN guru bahasa daerah berdampak pada proses pembelajaran di satuan pendidikan. Gde Agung menyebut dari sejumlah sekolah yang pernah dikunjungi, tak sedikit mata pelajaran muatan lokal diajarkan guru agama, guru seni budaya. Meski ada beberapa yang benar-benar dipegang guru Bahasa Bali, statusnya hanya sebagai guru honorer.
Persoalan itu dipastikan akan mendapatkan solusi saat RUU Bahasa Daerah ini disahkan dan diundangkan. Pemerintah setelah penetapan UU memiliki kewajiban untuk memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan undang-undang tersebut. 7 k23
“Supres juga sudah keluar jadi tahapannya tinggal pembahasan tiga instansi dan penetapan. Tetapi situasi politik di pusat saat ini, mudah-mudahan saja tidak ada kendala dan sebelum September ini sudah bisa diundangkan,” ucap AA Gde Agung. Bupati Badung periode 2005-2010 dan 2010-2015 ini mengungkapkan, RUU Bahasa Daerah ini sangat penting. Selain sebagai landasan konstitusi dalam pengangkatan guru bahasa daerah. Selain juga ancaman kepunahan bahasa daerah di Indonesia yang cukup mengkhawatirkan.
Gde Agung menyebut dari 400 lebih bahasa daerah yang ada di Indonesia, 14 di antaranya dinyatakan punah. Sebanyak 360 di antaranya dalam kondisi hidup segan mati tak mau. Namun masih ada 7 daerah yang dinyatakan sebagai penutur bahasa daerah yang sangat banyak, baik dan kuat. Salah satunya adalah Bali. “Itu sebabnya saya punya kekuatan dan tanggung jawab moral memperjuangkan Bahasa Bali sebagai salah satu bahasa daerah nusantara memiliki perlindungan hukum yang pasti,” imbuh senator Bali ini.
RUU Bahasa Daerah ini juga disebutnya akan menjadi solusi untuk pengangkatan guru bahasa daerah yang selama ini tidak pernah ada formasi. Nihilnya formasi ASN guru bahasa daerah berdampak pada proses pembelajaran di satuan pendidikan. Gde Agung menyebut dari sejumlah sekolah yang pernah dikunjungi, tak sedikit mata pelajaran muatan lokal diajarkan guru agama, guru seni budaya. Meski ada beberapa yang benar-benar dipegang guru Bahasa Bali, statusnya hanya sebagai guru honorer.
Persoalan itu dipastikan akan mendapatkan solusi saat RUU Bahasa Daerah ini disahkan dan diundangkan. Pemerintah setelah penetapan UU memiliki kewajiban untuk memenuhi Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana prasarana pendukung penyelenggaraan undang-undang tersebut. 7 k23
Komentar