Bikin Resah, 265 Unit Knalpot Brong Diamankan
GIANYAR, NusaBali - Polres Gianyar mengamankan sebanyak 265 unit knalpot brong dari ratusan sepeda motor pelanggar yang sudah diberikan sanksi tilang.
Knalpot pemicu suara bising ini sering dikeluhkan masyarakat. Namun, ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis ini tidak akan lama disita. Pemilik boleh mengambil kembali knalpotnya dengan syarat membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan tersebut, pemilik menyatakan tidak akan menggelar kembali knalpot tersebut.
Hal ini diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada saat memimpin rilis penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis di Mapolres Gianyar, Senin (5/2).
"Kami dari Polres Gianyar berhasil mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek jajaran Polres Gianyar," ujarnya. Penindakan tilang penggunaan knalpot brong ini dilakukan dari bulan November 2023 sampai dengan 2 Februari 2024. "Ini kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan, yakni pasal 210 ayat 1," katanya.
Kemudian sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisingnya 83 db.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama," jelasnya. Selanjutnya knalpot ini nanti akan dikembalikan ke pemilik dengan syarat membawa surat pernyataan bahwa tidak mengulangi lagi. "Kalau digunakan lagi berarti ada penindakan lagi, kemudian ada pemusnahan nantinya," terang Kapolres. Selain knalpot, Polres Gianyar juga mengamankan 3 unit sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor kendaraan.
"Ada 3 unit, sejak dua minggu lebih kita amankan sampai sekarang tidak ada yang ngurus. Kita akan cek, siapa pemilik terakhir kendaraan ini," ujarnya. Kapolres curiga, kendaraan yang tidak ada surat-surat tersebut adalah hasil curian. "Masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan cek ke Polres. Kita cocokkan surat dengan nomor rangka, tidak dipungut biaya," tegasnya. 7 nvi
Hal ini diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada saat memimpin rilis penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis di Mapolres Gianyar, Senin (5/2).
"Kami dari Polres Gianyar berhasil mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, ini terdiri dari 167 penindakan dari Polres dan 98 penindakan dari Polsek-Polsek jajaran Polres Gianyar," ujarnya. Penindakan tilang penggunaan knalpot brong ini dilakukan dari bulan November 2023 sampai dengan 2 Februari 2024. "Ini kami lakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan, yakni pasal 210 ayat 1," katanya.
Kemudian sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian negara republik indonesia wajib menggunakan alat pemeriksaan, salah satunya alat ukur kebisingan (pasal17 ayat 1 huruf dan ayat 3 huruf d) peraturan menteri negara lingkungan hidup nomor 56 tahun 2019 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80cc maksimal bisingnya 77 db kubikasi 80cc-175cc maksimal bisingnya 80 db kubikasi diatas 175cc maksimal bisingnya 83 db.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendarannya, demi kenyamanan kita bersama," jelasnya. Selanjutnya knalpot ini nanti akan dikembalikan ke pemilik dengan syarat membawa surat pernyataan bahwa tidak mengulangi lagi. "Kalau digunakan lagi berarti ada penindakan lagi, kemudian ada pemusnahan nantinya," terang Kapolres. Selain knalpot, Polres Gianyar juga mengamankan 3 unit sepeda motor tidak dilengkapi plat nomor kendaraan.
"Ada 3 unit, sejak dua minggu lebih kita amankan sampai sekarang tidak ada yang ngurus. Kita akan cek, siapa pemilik terakhir kendaraan ini," ujarnya. Kapolres curiga, kendaraan yang tidak ada surat-surat tersebut adalah hasil curian. "Masyarakat yang merasa kehilangan motor silahkan cek ke Polres. Kita cocokkan surat dengan nomor rangka, tidak dipungut biaya," tegasnya. 7 nvi
Komentar